MAMUJU – Polsek Kota Mamuju Proaktif Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat, dengan mempublikasikan tata cara dan persyaratan perijinan surat ijin Keramaian, Surat Rekomendasi SKCK dan Surat Keterangan Hilang. Senin (16/3/2020)
Kegiatan itu, dipimpin langsung Kapolsek Kota Mamuju AKP SUHARTONO, S.H., S.I.K. dibantu Kanit Provost Polsek Kota Mamuju BRIPKA ALI AKBAR TAEFU, dalam rangka untuk mendukung Program Kapolresta Mamuju KBP MINARTO, S.I.K., M.H. dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian secara Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya),salah satunya adalah bidang pelayanan kepada masyarakat.
Kapolsek Kota Mamuju AKP.Suhartono menjelaskan,program terobosan sederhana ini sebagai wujud implementasi UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Program Prioritas Kapolri dengan penguatan manajemen media untuk memudahkan masyarakat Mamuju dalam mengurus adminstrasi kelengkapan berkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Publikasi ini sebagai media layanan sosialisasi proaktif sebagai respon layanan memudahkan masyarakat, dimana sejauh ini setelah melaksanakan evaluasi. Terdapat adanya beberap masyarakat yang datang ke Polsek Kota Mamuju untuk mengurus Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi SKCK dan atau Surat Keterangan Hilang namun persyaratannya belum lengkap karena belum mengetahui persyaratannya kasian memang sehingga bolak-balik pulang ke rumah untuk melengkapi berkasnya,” ungkap Kapolsek Kota Mamuju itu
Didampingi Kanit Provost,AKP Suhartono selaku Kapolsek Kota Mamuju menegaskan, bahwa semua bentuk pelayanan Kepolisian dalam pengurusan surat ijin keramaian, surat rekomendasi SKCK dan Surat Keterangan hilang yang dibuat di Polsek Kota Mamuju akan dilayani dengan baik dan tidak dipungut biaya atau Gratis.
“Mari kita layani masyarakat dengan baik insyaAllah Allah Swt akan lapangkan jalan hidup kita.” Kuncinya (**)