MATENG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu -KUKM (DPMPTSP-KUKM) Mamuju Tengah (Mateng) menggelar rapat koordinasi, rabu (13-11-2019).
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat (Sulbar) Iman M Amin mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk Implementasi dan Optimalisasi dari Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 27-06-2019 lalu, serta sinkronisasi program pemerintah pusat dengan DPMPTSP.
Selain itu, Iman M Amin juga menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang akan melaksanakan perizinan di Kantor DPMPTSP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ,tenaga kerja di Kabupaten Mamuju Tengah ini bisa terlindungi Jaminan Soial Ketenagakerjaan dari awal sejak perusahaan atau pemberi kerja tersebut mengurus izin usaha” ujarnya kepada Berau Post.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Mamuju Tengah Salman ali menuturkan bahwa pemerintah Mamuju Tengah (Mateng) sangat mendukung penuh implementasi perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mamuju Tengah. Sebab, mulai dari badan usaha kecil, menengah dan besar, wajib mendaftarkan perusahaanya dan tenaga kerja sebagai bentuk perlindungan bagi mereka pelaku usaha.
” Apa lagi saat ini, pemerintah Mamuju Tengah melalui Dinas PTSP dalam pengurusan izin sudah tidak di pungut biaya lagi alias gratis.” kuncinya
(Rls/zul)