SULBARPEDIA. COM, -Panitia penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Doda dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar. Panitia penjaringan tersebut dilaporkan lantaran mendiskualifikasi sejumlah calon BPD desa Doda dengan alasan yang tidak rasional dan subtansial.
Tokoh pemuda desa Doda Oniman Fikar kepada Sulbarpedia. Com, Jum’at 07/02/20 menegaskan bahwa apa yang dilakukan panitia penjaringan jelas terindikasi melanggar Perda No.5 tahun 2017 Tentang Permusyawaratan Desa khususnya pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1 huruf B.
“pasal 4 ayat 4 dalam Perda itu berbunyi panitia pengisian bersifat mandiri dan tidak memihak, nah kami nilai ini ada indikasi keberpihakan kepada calon tertentu. Sementara pasal 5 ayat 1,B berbunyi panitia melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon paling lama 7 hari, ini dia tidak lakukan. Ini jelas merupakan pelanggaran yang tentu saja merugikan calon yang telah di gugurkan.”kata mantan aktivis itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fikar mengatakan panitia penjaringan itu menggugurkan calon BPD dengan alasan yang tidak rasional seperti ada perbedaan nama di KTP dan di Ijasah dan tidak adanya tanggal legalisir Ijsah.
“saya kira pengguguran ini tidak subtansial, masak karena hanya beda nama, di KTP Rusno sementara di Ijasah Rusno.M dijadikan alasan untuk menggugurkan calon, kedua soal tanggal legalisir ijasah yang tidak ada ,mestinya kalau ada berkas yang dinilai tidak lengkap itu diberitahu kepada yang bersangkutan pada saat ferivikasi berkas dan seharusnya ada masa perbaikan berkas, ini tidak ada sama sekali, karena sangat jelas jadwal dari kabupaten bahwa ada tahapan pemeriksaan berkas selama 7 hari, hal ini tidak dilakukan oleh panitia. “kata mantan ketua Ipma Matra itu.
Selain dilaporkan ke Ombudsman RI Sulbar, panitia penjaringan BPD desa Doda juga diadukan ke Dinas PMD Kab. Pasangkayu.
“kami menilai panitia tidak bekerja secara propesional dan proporsional akibatnya merugikan sejumlah pihakdalam hal ini calon yang digugurkan, karena itu kami mendesak panitia untuk menghentikan tahapan penjaringan dan meminta Dinas terkait untuk turun mengevaluasi dan memberikan sanksi. Ini penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.”tutupnya.
(Lal)