Harga Sawit di Sulbar Murah, Siapa Bermain ?

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi dari HMI Saat berorasi didepan gedung DPRD Sulbar

Massa aksi dari HMI Saat berorasi didepan gedung DPRD Sulbar

SULBARPEDIA.COM,- Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra kembali melakukan aksi demonstrasi di geduang DPRD Sulbar, Rangas Mamuju Sulbar, Selasa 15 Oktober 2019. Kali ini massa HMI kembali turun ke jalan dalam rangka menyuarakan persoalan rendahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sulbar.

Jika dibandingkan dengan harga TBS di Kalimantan dan Sumatra selisih harga dengan Sulbar berada pada kisaran 300-500 rupiah. Kordinator lapangan (Korlap) Abdul Rahman menduga rendahnya harga sawit di Sulbar karena adanya permainan harga antara perusahaan dengan tim penetapan harga serta pemerintah daerah.

Agar tidak terjadi penurunan harga secara terus menerus HMI Manakarra mendesak agar pemerintah daerah segera membuat regulasi terkait hal tersebut, tak hanya itu Rahman menegaskan evaluasi tim penetapan harga juga hal yang mendesak yang harus dilakukan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ tuntutan kami naikkan harga sawit, evaluasi tim penetapan harga, segera buatkan Perda dan copot kepala dinas Perkebunan.”kata Abdul Rahman dalam orasinya.

Setelah berorasi sekira 1 jam, para demonstran diterima dan berdialog dengan sejumlah anggota DPRD Sulbar seperti Hatta Kainang, Rayu, H.Sudirman, Muslim Fattah dan Mulyadi Bintaha, hadir pula pada kesempatan itu kadis Perkebunan Sulbar Abdul Waris Bestari.

Masalah lain yang menjadi perhatian serius para demonstran adalah soal transparansi data penjualan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/(CPO) dan variabel lain yang menjadi acuan dalam penetapan harga TBS. Ketua HMI Manakarra Sopliadi menegaskan bahwa setiap rapat penetapan harga pihak perusahaan tidak pernah membawa data invoice. (Faktur/invoice merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli. Informasi yang ada di dalam faktur/invoice biasanya tergantung kebutuhan perusahaan yang bersangkutan).

sejumlah kader HMI Manakarra saat berdialog bersama DPRD di gedung DPRD Sulbar

Ketua HMI berharap persoalan ini dapat segera diatasi oleh DPRD Sulbar dan Dinas Perkebunan Prov.Sulbar, hal ini penting dilakukan agar masyarakat Sulbar khsusnya para petani sawit dapat menikmati harga yang jauh lebih tinggi. Jika harga selalu rendah maka patut diduga ada yang bermain.

“ kasian masyarakat selalu dibodohi, kalau perlu DPRD Sulbar menggunakan hak interplasi untuk menangani masalah ini.” Kata Sopliadi saat berdialog dengan anggota DPRD Sulbar.

Dialog mahasiswa dan DPRD Sulbar dipimpin Hatta Kainang, sejumlah opsi penyelesaian masalah pun bermunculan, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa perusahaan kelapa sawit di Sulbar sudah layak ditutup.

Anggota DPRD Sulbar Rayu yang juga meruapakan mantan Pansus TBS DPRD Sulbar mensinyalir bahwa ada permainan harga yang dilakukan oleh perusahaan sawit di Sulbar, indikatornya kata politisi PDIP itu yakni perbedaan harga antara Kalimantan dan Sulbar yang selisihnya berkisar 300 rupiah, padahal menurutnya variabel penetapan harga hampir sama dan bahkan biaya produksi, biaya olah,operasional,biaya angkut di Kalimantan jauh lebih tinggi dibangdingkan Sulbar.

“ bayangkan berapa uang petani yang diambil oleh perusahaan, cara menghitungnya gampang sekali, di Sulbar ini ada 12 pabrik yang beroperasi anggaplah 18 jam perhari dan produksinya mencapai 60 ton perhari, kalau 60 ton perhari dikali 12 perusahaan dikali satu bulan dikali 100 rupiah saja maka uang petani yang diambil bisa sampai 40 milyar setiap bulan.” Kata Rayu dengan suara lantang.

Mengenai transparansi data, Rayu menegaskan bahwa perusahaan wajib memperlihatkan data invoice kepada tim penetapan harga sebelum harga TBS ditetabkan, hal itu kata Rayu merupakan amanah peraturan mentri pertanian (Permentan) no 1 tahun 2018.

“ hari ini Pemprov Sulbar dalam hal ini dinas Perkebunan Sulbar belum membuat regulasi mengenai Cangkang, saya kira ini harus segera dibuatkan aturan sehingga petani dapat merasakan menfaat dari hal tersebut.”tegas Rayu.

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN

Pasal 12

(1) Perusahaan yang memanfaatkan cangkang dalam proses pengolahan TBS, jika terdapat sisa cangkang dapat diperhitungkan sebagai nilai tambah bagi pendapatan Pekebun.

Pasal 17

(1) Setiap Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO dan PK, paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan kepada Dinas provinsi untuk diklarifikasi oleh tim penetapan harga pembelian TBS. (2) Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) paling singkat 1 (satu) bulan sekali kepada gubernur dan tim penetapan harga pembelian TBS.

sejumlah anggota DPRD Sulbar saat menerima mahasiswa dari HMI manakarra

Selain persoalan transpransi, harga dan cangkang , Politisi PDIP asal Pasangkayu itu mempersoalkan mengenai harga pemerintah yang tak dinikmati oleh petani melainkan dinikmati oleh para tengkulak atau pengepul, menurutnya tanpa kelompok tani petani sawit tidak dapat menjual TBSnya lansung ke Perusahaan, karena itu mareka terpaksa menjual sawitnya dengan harga dibawah harga yang ditentukan pemerintah. Olehnya Rayu meminta agar dinas Perkebunan Sulbar turun ke lapangan dan membentuk kelompok.

Ditempat yang sama anggota DPRD Sulbar H. Sudirman menegaskan bahwa persoalan rendahnya harga sawit di Sulbar telah berlarut-larut sekian lama, menurutnya hal ini harus segera diselesaikan dan saatnya pemerintah harus bersikap tegas.

“ saya kira ini perlu diambil alih oleh oleh DPRD Sulbar, karena kalau masih ditangani oleh kadis perkebunan ini tidak akan selesai, atau SK tim penetapan harus di evaluasi kemungkinan gubernur tidak tau persoalan ini dan ini harus disampaikan ke gubernur.”jelas politisi partai Golkar asal Mamasa itu.

Ketua Golkar Mamasa itu berharap agar dalam waktu dekat pemerintah segera memanggil pihak perusahaan dan meminta agar wajib membawa invoice yang ia miliki, jika tidak maka DPRD Sulbar mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan teguran keras kepada para perusahaan sawit di Sulbar.

“ kalau sudah ditegur 1,2 sampai 3 kali baru masih nakal, kita kerahkan satpol pp untuk menutup perusahaan sawit itu.”tutupnya.

Pimpinan rapat Hatta Kainang juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan rapat bersama dengan dinas perkebunan, mahasiswa, para perusahaan sawit dan akan melibatkan badan pemeriksa keuanagan dan korwil komisi pemberantasan korupsi wilayah Sulbar, rapat bersama ini penting dilakukan agar persoalan rendahnya harga sawit di Sulbar dapat segera diatasi.

“ saya kira ini akan menjadi perhatain serius kita di sini (DPRD), kita tidak mau masalah ini terus menerus terjad di Sulbar, insalalh akan kita kawal terus, saya minta mahasiswa juga terus mengawal hal ini.”kata politisi Nasdem itu.

Pengacara handal itu juga mengingatkan agar dinas perkebunan Sulbar serius menyelesaikan masalah ini, ia medesak agar regulasi mengenai cangkang dapat segera dibuat oleh dinas perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Abdul Waris menjelaskan persoalan cangkang akan segera dimasukkan menjadi pariabel dalam penentuan harga TBS, namun terlebih dahulu harus dibuatkan payung hukum berupa peraturan gubernur. Ia pun meminta DPRD Sulbar dapat mendukung anggaran pembuatan pergub tersebut.

“2020 Pergubnya insaalah akan kita buat, cuman kita tidak mau lagi kalah 2-0, karena sebelumnya pergub yang kita buat digugat oleh prusahaan dan dia menang di Mahkamah Agung (MA), sebelum kita buat Pergub atau Perda kajiannya harus mateng dan bila perlu kita libatkan ahli hukum.”jelasnya.

Mengenai tim penetapan harga Waris menguraikan bahwa tim penetapan harga TBS terdiri dari 16 orang yang dibentuk berdasarkan SK gubernur, mereka masing-masing adalah asisten 2 prov.Sulbar, kadis perkebunan Sulbar, kabid pengelolaan dan pemasaran, kasi pemasaran, kadis perdagangan Sulbar,kadis tenaga kerja,kadis perhubungan,biro ekbang,biro hukum,kadis perkebunan Pasngkayu,Mateng dan Mamuju, direksi Astra, Unggul,Wahana (sejumlah perusahaan),Gapki,Apkasindo dan perwakilan petani.

 

(Lal)

Berita Terkait

BPS Sulbar Gelar Media Gathering di Mamuju, Bincang Penguatan-Pemahaman Data Statistik
Terima Kunjungan Direksi PT.Astra, Prof Zudan Komitmen Perkuat Iklim Investasi
5 Tips Berjualan Online di Marketplace agar Laris Manis untuk Pemula
Wujudkan Ketahanan Pangan, PT.Suryaraya Lestari 1 Bagikan Bibit Sayur di Desa Taranggi
UMKM Harapan Sukses Desa Dapurang Ikuti Program UMKM Bisa Astra Internasional di Jakarta
Sulbar Kembali Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang, Nilainya Capai 17 Miliar
Hipmi Sulbar Gelar Rakerda dan Diklatda, Dukung Sulbar Jadi Penopang IKN
Gelar Pertemuan, Hipmi Mamuju dan Prusda Sulbar Siap Berkalaborasi

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 15:48 WIB

Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Sulbar Segera Dibuka, Pemprov Bentuk Timsel

Selasa, 16 April 2024 - 14:11 WIB

100% Pegawai Dinas PPKB Mamuju Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 12:35 WIB

Sidak Sejumlah OPD, Sekprov Ingatkan Sanksi Pengurangan TPP Bagi ASN Absen Kerja Usai Libur Lebaran

Minggu, 14 April 2024 - 14:12 WIB

BPBD Sulbar Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 14 April 2024 - 09:59 WIB

Dinilai Berhasil Pimpin Sulbar, Sekjen Kahmi Sulbar Harap Masa Tugas Prof Zudan Diperpanjang

Sabtu, 13 April 2024 - 18:24 WIB

Kepala BPBD Sulbar Dorong Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Pegawai Pasca Libur Lebaran

Jumat, 12 April 2024 - 17:40 WIB

Hati-hati! Ada Penipu Catut Nama Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif di Facebook

Kamis, 11 April 2024 - 10:08 WIB

Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Sulbar Berakhir Mei 2024, Ini Kata Zudan Arif

Berita Terbaru