SULBARPEDIA. COM, -Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Mamuju, Senin 16/03/20 mendatangi gedung DPRD Sulbar di Rangas, Mamuju Sulbar.
Kedatangan para demonstran itu untuk menyampaikan penolakannya terhadap rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan (Cilaka) yang saat ini sementara dibahas di Senayan Jakarta.
“RUU ini menyeseatkan, tidak berpihak kepada rakyat kecil dan kaum buruh, ini lebih parah dan bahaya dari Virus Corona.”tegas kordinator aksi Edi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meminta DPRD Sulbar untuk ikut menolak rancangan undang-undang Omnibus Law, puluhan mahasiswa itu juga mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU tersebut.
RUU Omnibus Law menurut Edi sangat merugikan kaum buruh sebut saja soal tenaga kerja asing (TKA) yang bebas masuk ke Indonesia. Selain itu juga mengenai perubahan sistem pengupahan dan penghapusan Amdal.
Dari sekian banyak kalangan yang keberatan dengan RUU Omnibus Law, serikat pekerja jadi salah satu pihak yang paling lantang menolaknya. Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal.
Salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja adalah Pasal 42 yang mengatur kemudahan izin bagi perekrutan tenaga kerja asing (TKA).
Dalam ayat (1) Pasal 42 RUU Omnibus Law disebutkan, “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat,”.
Jika disahkan, Pasal di Omnibus Law ini akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana sebelumnya TKA harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan Pasal 42 di Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berlaku bagi anggota direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, pegawai korps diplomatik dan konsuler.
Dalam Omnibus Law, ketentuan itu juga tak berlaku bagi yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur bahwa TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (Kompas)
(Lal)