SULBARPEDIA. COM, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prov. Sulbar membutuhkan payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) agar dapat maksimal mengelola pendapatan atau retribusi.
RSUD Sulbar telah banyak memiliki alat medis yang baru serta potensi pendapatan baru yang belum dapat di maksimalkan pihak Rumah Sakit karena belum adanya Pergub.
Salah satu contoh yakni pola tarif alat kesehatan seperti CT Scan, alat ini sudah lama dimiliki RS Sulbar namun karena payung hukumnya belum ada sehingga alat tersebut tidak dapat di fungsikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini pasien di RSUD Sulbar jika ingin melakukan pemeriksaan kepala dan harus di CT Scan maka pasien harus dibawa ke RS Bayangkara dan harus membayar kurang lebih 900 rupiah.
CT Scan merupakan sebuah alat pemeriksaan radiografi medis dengan teknologi canggih. Alat ini menggunakan sinar x dan komputer untuk mendapatkan gambaran dari organ tubuh para pasien.
Direktur RSUD Sulbar dr Indah kepada wartawan mengatakan pihaknya telah mengajukan rancangan Pergub ke biro hukum sekretariat Prov. Sulbar. Pergub pola tarif alkes tersebut kata Dia saat ini tengah di godok oleh biro Hukum.
” kita berharap Pergub itu segera selesai, kalau Pergubnya sudah ada kita sudah bisa memaksimalkan pendapatan.”kata Indah diruang kerjanya.
Selain Pergub upaya lain untuk mengoptimalkan pelayanan adalah ketersediaan dokter dokter spesialis.
“Kita juga akan jadikan RS ini sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang pengelolaan rumah tangga dan keuangannya diatur sendiri.”terangnya.
Indah optimis tahun 2020 pelayanan RSUD Sulbar akan jauh lebih baik, termasuk dalam hal tata kelola keungan dan pendapatan.
Terpisah, Kasubag penyusunan rancangan Perda dan Pergub Biro Hukum Sulbar, Afrisal mengakui tengah menggodok Pergub yang diajukan pihak RS Sulbar, hanya saja karena adanya kekurangan maka Biro Hukum meminta pihak rumah sakit untuk melakukan penyempurnaan.
” tarif alat kesehatannya masih ada yang belum masuk dirancangan Pergub, supaya tidak bolak balik ya kita suruh dulu lengkapi,”jelasnya
Jika rancangan Pergub itu telah dinyatakan lengkap maka biro hukum akan segera menyetujui Pergub tersebut dan akan di asistensi ke Kemndagri sebelum di tandatangani oleh gubernur Sulbar.
“kalau semuanya sudah rampung kita sudah bisa ajukan ke Kemendagri untuk di asistensi, hasil asistensi paling cepat 14 hari, setelah ok di Kemendagri tinggal pak gubernur tandatangan.”tutupnya.
(Lal)