Sidang PHPU di MK, Golkar Akan Hadirkan Usman Suhuriah Sebagai Saksi Ahli

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2019 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Mahkmakah Kontitusi (MK) telah mengeluaarkan putusan sela terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Salah satu penggugat yang diterima permohonannya oleh MK adalah Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, dari Caleg Partai Golkar Ibnu Munzir.

Wakil ketua bidang Organisasi Daerah partai Golkar Sulbar Usman Suhuriah mengatakan pada Senin, 29/07/19 MK akan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan ahli, pemohon dalam hal ini partai Golkar, kata Usman tentu akan menghadirkan saksi ahli dan membawa alat bukti dihadapan hakim MK.

“kami akan menghadirkan 3 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang nanti termasuk akan membawa bukti administrasi. Kalau dari Sulbar saksi ahlinya saya sendiri.”kata mantan ketua KPU Sulbar itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usman meyakini saksi ahli dan bukti yang diajukan ke MK akan dapat meyakini hakim dalam mengambil keputusan. Ia juga optimis hakim MK akan mengabulkan seluruhnya gugatan partai Golkar.

“kami sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan,kalau itu terjadi maka otomatis akan ada PSU di Sulbar.”tegas caleg terpilih partai Golkar asal Polman itu.

Usman menjadi saksi ahli di MK karena dinilai memiliki kapasitas dan pengetahuan utuh karena pengalamannya sebagai penyelengara pemilu (mantan ketua KPU Sulbar).

Dengan modal pengalaman serta pemahaman dengan teknis pemilu  dianggap bisa membantu untuk menjelaskan argumentasi apa yang terkait dengan materi perselisihan soal daftar pemilih khusus.

“Ini terkit dengan kompleksitas persoalan daftar pemilih yang bila tidak dikelola dengan hati-hati bisa saja banyak pemilih hadir ke TPS tetapi tidak memenuhi syarat.”kata Usman kepada Sulbarpedia. Com.

Terpisah, praktisi hukum Syamsuddin membenarkan hakim MK bisa memutuskan Pemugutan Suara Ulang (PSU) jika pihak pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif terkait Pileg di Sulbar.

“Kalau diterima begitu tentu syarat-syarat permohonannya sudah memenuhi syarat.Jika bukti-buktinya kuat yang disampaikan pemohon maka MK akan memutuskan PSU sesuai dengan petitum,” tegas direktur eksekutif Jenggala Center ini.

Terkait dugaan adanya TSM sebagaimana didalilkan pemohon dan diterima oleh MK, Syamsuddin mengatakan ada dua kemungkinan besar.

“Pertama ada pemilih ganda, tapi datanya dikaburkan masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kemudian yang kedua, ada pemilih siluman. Artinya dimasukkan secara sengaja pemilih tambahan tanpa memenuhi syarat atau tiba-tiba menjadi pemilih,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa kuasa hukum DPP Golkar, Irwan, mengatakan pada sidang pendahuluan sudah disampaikan dalil permohonan bahwa ada dugaan kecurangan TSM di enam Kabupaten Sulbar. Dugaan kecurangangan yang bersifat TSM itu, kata dia, terlihat dari adanya penggelembungan daftar pemilih khusus (DPK) dari 3.600 menjadi 38.007 pada hari Pencoblosan 17 April 2019.

“Permohonan yang kami bacakan di MK, KPU tidak pernah menjelaskan adanya tambahan 38 ribu DPK itu. Dan menurut pihak Duckapil Provinsi Sulbar kalaupun ada tambahan pemilih maksimal 10 ribu, tapi yang muncul 38 ribu,” katanya.

 

(Lal)

 

 

Berita Terkait

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode
Dapat Tugas Dari DPP Golkar, Asnuddin Sokong Siap Bertarung di Pilkada Majene
Raih 10 Kursi, Golkar Geser Demokrat Dari Posisi Ketua DPRD Sulbar
Kunci 1 Kursi DPR RI, Suara PDIP di Sulbar Tembus 127 Ribu, Agus Ambo Djiwa Melanggeng ke Senayan
PDIP Sulbar Klaim Perolehan Kursi DPRD di 3 Kabupaten Meningkat
Caleg DPR RI dari PDIP Kembali Dirugikan di Polman, Suara di TPS 2 Puccadi Berkurang
ORI Sulbar Besutan Asisten Prabowo Bersyukur Prabowo-Gibran Menang di Bumi Malaqbi
PDIP Sulbar Komplain, Ada Kesalahan Penginputan Suara Caleg DPR RI di TPS Mamasa dan Polman

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 - 18:13 WIB

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Infrastruktur

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Besok, Kontraktor Akan Bayar Utang Proyek Rusun ASN Perkim Rp 1,3 Miliar

Selasa, 23 April 2024 - 17:29 WIB

Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Terdampak Gempa di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 20:57 WIB

3 Menteri Dampingi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Senin, 22 April 2024 - 14:45 WIB

Subkon Proyek Rusun Perkim Geram-Tarik Barang gegara Pekerjaan Rp 1,3 M Tidak Dibayarkan

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB