SULBARPEDIA. COM, -Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kambali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang diperiksa adalah Mila Karmila yang tak lain merupakan korban sekaligus istri terdakwa Samsul Bahri.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Herianto, SH.MH dan Dua hakim anggota David Fredo Charles Soplanit, SH.MH bersama Nurlely, SH.
Pada persidangan kali ini sejumlah keluarga terdakwa dan korban nampak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu keluarga korban Mila Karmila, H.Damris kepada Sulbarpedia.Com meminta agar aparat penegak hukum seperti jasa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim agar memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya kepada pelaku penganiayaan itu.
Anggota DPRD Sulbar itu menegaskan bahwa pihak keluarga korban telah menyerahkan semua proses hukum kepada aparat penegak hukum, karena itu Ia berharap JPU dan Majelis dapat menegakkan hukum terhadap pelaku.
“kami sebagai keluarga korban telah menyerahkan proses hukum kepada penegak hukum, jadi kami berharap keadilan bisa kami peroleh. Jika keadilan tidak bisa kami dapatkan jangan salahkan keluarga kami kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”tegasnya.
Damris menceritakan betapa sadisnya perlakuan terdakwa kepada korban yang tak lain adalah istri sahnya sendiri. Menurutnya perbuatan keji seperti itu tidak pantas dilakukan kepada seorang istri.
Tokoh PUS itu mengatakan meski tak melihat lansung penganiayaan itu, namun dirinya melihat bekas pukulan dan memar disekujur tubuh Mila Karmila.
Sidang akan kembali dilanjutkan Senin depan tanggal 6 Desember 2020, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
(LA)