Tim Advokasi Jokowi-JK Yakin MK Putuskan PSU Terkait Pileg Sulbar, Insaallah !

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Mahkmakah Kontitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Salah satu penggugat yang diterima permohonannya oleh MK adalah Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, dari Caleg Partai Golkar Ibnu Munzir.

Menanggapi putusan MK itu, Koordinator Tim Advokasi Jokowi-Jusuf Kalla mengatakan diterimanya permohonan yang diajukan Ibnu Munzir tersebut menunjukkan permohonan yang diajukan Ibnu Munzir sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian.

“Kalau diterima begitu tentu syarat-syarat permohonannya sudah memenuhi syarat,” ujar Syamsuddin kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syamsuddin, hakim MK bisa memutuskan Pemugutan Suara Ulang (PSU) jika pihak pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif terkait Pileg di Sulbar.

“Jika bukti-buktinya kuat yang disampaikan pemohon maka MK akan memutuskan PSU sesuai dengan petitum,” tegas direktur eksekutif Jenggala Center ini.

Terkait dugaan adanya TSM sebagaimana didalilkan pemohon dan diterima oleh MK, Syamsuddin mengatakan ada dua kemungkinan besar.

“Pertama ada pemilih ganda, tapi datanya dikaburkan masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kemudian yang kedua, ada pemilih siluman. Artinya dimasukkan secara sengaja pemilih tambahan tanpa memenuhi syarat atau tiba-tiba menjadi pemilih,” katanya.

Untuk diketahui, MK sendiri akan melanjutkan sidang pembuktian terkait Pileg Dapil Sulbar pada 29 Juli 2019 mendatang. Kuasa hukum DPP Golkar, Irwan, mengatakan pada sidang pendahuluan sudah disampaikan dalil permohonan bahwa ada dugaan kecurangan TSM di enam Kabupaten Sulbar. Dugaan kecurangangan yang bersifat TSM itu, kata dia, terlihat dari adanya penggelembungan daftar pemilih khusus (DPK) dari 3.600 menjadi 38.007 pada hari Pencoblosan 17 April 2019.

“Kami dari kuasa hukum mengapresiasi putusan sela MK karena MK sebagai penjaga marwah UUD, menjaga konstitusionalitas Pemilu karena ditengarai terjadi kecurangan TSM,” katanya.

Irwan mengatakan pihaknya akan menghadirkan 3 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang dan bukti administratif 5 kontainer sebagai pembuktian yang akan dihadirkan.

“Permohonan yang kami bacakan di MK, KPU tidak pernah menjelaskan adanya tambahan 38 ribu DPK itu. Dan menurut pihak Duckapil Provinsi Sulbar kalaupun ada tambahan pemilih maksimal 10 ribu, tapi yang muncul 38 ribu,” katanya. (RF)

Berita Terkait

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya
Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD
Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar
Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru
Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah
Membanggakan, Kader Posyandu Sulbar Raih Penghargaan di Jambore Tingkat Nasional
DPP ASLI Audiens dengan Sekda NTB, Bahas Agenda Silaturrahim Nasional Sajikan 10 Ribu Dulang, Target Raih Rekor MURI 
Warga dan Mahasiswa Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak di Mamasa, Dulu Pembangunannya dari APBN

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 15:48 WIB

Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Sulbar Segera Dibuka, Pemprov Bentuk Timsel

Selasa, 16 April 2024 - 14:11 WIB

100% Pegawai Dinas PPKB Mamuju Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 12:35 WIB

Sidak Sejumlah OPD, Sekprov Ingatkan Sanksi Pengurangan TPP Bagi ASN Absen Kerja Usai Libur Lebaran

Minggu, 14 April 2024 - 14:12 WIB

BPBD Sulbar Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 14 April 2024 - 09:59 WIB

Dinilai Berhasil Pimpin Sulbar, Sekjen Kahmi Sulbar Harap Masa Tugas Prof Zudan Diperpanjang

Sabtu, 13 April 2024 - 18:24 WIB

Kepala BPBD Sulbar Dorong Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Pegawai Pasca Libur Lebaran

Jumat, 12 April 2024 - 17:40 WIB

Hati-hati! Ada Penipu Catut Nama Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif di Facebook

Kamis, 11 April 2024 - 10:08 WIB

Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Sulbar Berakhir Mei 2024, Ini Kata Zudan Arif

Berita Terbaru