Ada Kejanggalan di Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hakim Bebaskan Kliennya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Kuasa Hukum Terdakwa kasus narkoba inisial Z dan M, Silmi berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju membebaskan kedua kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Salmi, pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dimana kliennya dituntut sebagai pengedar atau penjual berdasarkan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Narkotika.

“Fakta persidangan, saksi mengaku terdakwa ditangkap pada saat sedang main game. Barang bukti juga diakui terdakwa bukan barang dibeli atau untuk dijual,” kata Salmi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian itu, aparat yang menangkap terdakwa bukan dari Satuan Reserse Narkoba, dan diduga tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

Salmi juga mengatakan, video yang diperlihatkan aparat tidak menggambarkan dengan jelas barang bukti diperoleh langsung pada saat penggeledahan. Barang bukti itu di antarnya, berupa 1 buah alat hisap bong, 1 buah Pipet, 1 kaca Pirex, 1 sachet bekas pakai, 4 buah korek gas, 3 saset kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet dan lainnya.

“Pada November kalau tidak salah saya meminta barang bukti diperlihatkan. Justru anggota Polres mengaku barang bukti disimpan sama anggota Paminal. Setelah itu saya diperlihatkan video yang tidak menggambarkan barang bukti diambil langsung pada saat penggeledahan di TKP,” ungkapnya.

Hal itulah yang dinilai Silmi ganjal. Begitu juga kata dia dalam fakta persidangan bahwa barang bukti sempat disimpan oleh oknum anggota Paminal selama satu minggu tanpa ada surat perintah.

Selain itu, dalam fakta persidangan penggeledahan dilakukan berawal dari pengakuan oknum aparat yang juga dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Dari hasil pemeriksaan oknum tersebut menunjuk salah satu terdakwa.

“Ini menjadi pertanyaan, kenapa oknum tersebut tidak ikut dijadikan tersangka?” terang Salmi.

Pada saat pemeriksaan, sesuai pengakuan terdakwa. Disampaikan ada dugaan intervensi dan intimidasi yang mengarahkan terdakwa untuk mengakui sesuatu di luar dari fakta.

“Waktu itu inisial H mengeluarkan keterangan sesuai fakta. Tapi katanya (Penyidik red.) tidak mau terima dan mengarahkan untuk menunjuk inisial Z dengan iming-iming rehat jalan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Z dan menyampaikan penangkapan dilakukan ketiga terdakwa dilakukan sekitar bulan November di Jalan Atiek Suteja Mamuju.

“Pada saat persidangan saya bertanya kepada saksi terkait aktivitas terdakwa. Dijawab sementara main game. Kemudian saya tanya lagi surat perintah dan berita acara penggeledahan, dijawab tidak ada,” pungkas Salmi.

(adm/adm)

Berita Terkait

Pasutri Boncengan Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Jalan Poros Mamuju-Kalukku
Jusuf Kalla Kunker ke Mamuju, 50 Polisi Dikerahkan Jaga Pengamanan
Deklarasi Dukungan, Tokoh Pemuda Sebut Hartono Layak Dampingi Sutinah di Pilkada Mamuju
Teknisi Wifi di Mamuju Tewas Tersengat Listrik Saat Manjat Pohon untuk Pasang Kabel
Bupati Mamuju Sutinah Terima Penghargaan Nasional Bangga Kencana dari BKKBN
Polisi Amankan 6 Remaja Pesta Miras-Bikin Keributan di Jalan Husni Tamrin Mamuju
Angka Balita Ditimbang Belum Capai Target, Sekda Mamuju Bakal Sidak Posyandu
Bulan Intervensi Stunting, Dinkes Mamuju Catat Angka Balita Ditimbang hingga 24 Juni 68,4%

Berita Terkait

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Senin, 24 Juni 2024 - 18:13 WIB

Pelapor Harap Bawaslu Sulbar Tegas Terkait SK Pengangkatan Panwascam Diduga Cacat Hukum

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:23 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Ngaku Dapat Sabu dari Palu

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:14 WIB

Tak Sadar Diikuti Polisi, 4 Remaja di Mamuju Hendak Jual Biji Kakao Hasil Curian Ditangkap

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:42 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Remaja Bunuh Teman Sekolah di Papalang, 17 Adegan Diperagakan

Selasa, 11 Juni 2024 - 08:06 WIB

Penjual Ikan di Polman Ngaku Dibegal Saat ke Pasar, Duit Rp 2,2 Juta Melayang

Senin, 10 Juni 2024 - 15:26 WIB

Polisi Bekuk 3 Pria Spesialis Pencuri Barang Elektronik dan Tabung LPG 3 Kg di Mamuju

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:09 WIB

Remaja 16 Tahun Curi HP Jemaah Masjid di Kalukku Mamuju, Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru