Atasi ‘Impor’ Sampah Plastik, Menteri LHK Minta Permendag Direvisi

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2019 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan penyelundupan sampah plastik ilegal dari Australia ke Indonesia lewat impor sempat jadi sorotan lembaga konservasi lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta Kementerian Perdagangan merevisi peraturannya untuk menutup celah ini.

Peraturan yang dimaksud adalah Permendag 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan itu memuat mekanisme hingga daftar limbah non B3 yang dapat diimpor.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Siti Nurbaya, Permendag itu seharusnya bisa lebih spesifik dalam mengatur limbah non B3 apa saja yang bisa diimpor ke Indonesia. Dengan demikian, peluang sampah plastik diselundupkan dalam limbah non B3 itu bisa dicegah.

“Kita sudah minta ke Menteri Perdagangan untuk melakukan revisi Permendag 31 tahun 2016 tentang penegasan secara spesifik HS Code, jadi jangan sampai ada ruang di mana bisa masuk barang apa gitu,” ujar Siti di Kementerian LHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Siti telah menyurati Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Ia meninta Enggartiasto untuk segera merevisi peraturan itu.

“Saya sudah menyurati Pak Mendag dan Kementerian Perdagangan agar memproses, saya kira revisi Permendag 31 2016 tentang code-code impor itu,” kata dia.

Selama ini, izin impor limbah non B3 itu diterbitkan oleh Kemendag dengan rekomendasi dari KLHK. Siti menegaskan KLHK selalu melakukan pengecekan sebelum memberikan rekomendasi.

“Izinnya yang keluarkan Kementerian Perdagangan, rekomendasinya dari KLHK. Makanya kalau dari kita ketahan, mereka rewel juga. Mana nih KLHK nggak ngeluarin rekomendasi. Dan kalau rekomendasinya itu dijalankan, biasanya dari KLHK diperiksa dulu ke lokasinya. Importirnya, teknologinya, barang yang seperti apa. Jadi kita emang agak rewel ya,” jelas Siti.

Sebelumnya, dilansir ABC Australia, isu penyelundupan sampah plastik ini disoroti oleh Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton). Sampah plastik Australia disebut diselundupkan lewat impor kertas bekas. Kertas bekas ini diimpor dalam rangka kegiatan industri di Indonesia.

Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton, tapi 30% dari jumlah itu ternyata sampah plastik. Sampah itu mencemari lingkungan Kali Brantas, Jawa Timur.

 

(Detik.com)

 

Berita Terkait

Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman
KNPI Sulbar Kecam Aturan Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Nasional
Registrasi QR Pertalite di Sulawesi Capai 235 Ribu Pendaftar, Pertamina: Agar Subsidi Tepat Sasaran
Konsumsi Meningkat, Pertamina Sulawesi Tambah Stok LPG 3 Kg di Sulbar
Air Mata di Mina
Ke Jamarat di Pilar Tiga Batu
Wukuf di Padang Ma’rifah

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:41 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:22 WIB

Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:41 WIB

Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV

Kamis, 24 April 2025 - 11:14 WIB

Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid

Senin, 14 April 2025 - 15:56 WIB

Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita

Minggu, 6 April 2025 - 19:15 WIB

APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:39 WIB

Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

Berita Terbaru

x