SULBARPEDIA.COM,- Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian RI terus mendorong peningkatan komoditas ekspor hasil Pertanian. Salah satu program andalan Kementrian Pertanian adalah Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks). Program ini diharapkan mampu mendorong ekonomi nasional dan kesejahteraan bagi para petani ditengah Pandemi.
Di Sulbar sendiri, capaian ekspor komoditas pertanian Januari hingga Februari 2021 mengalami peningkatan sebesar 77% dibandingkan tahun 2020, hal ini disebabkan karena meningkatnya permintaan negara tujuan dan terkendalinya pandemic Covid-19.
Peningkatan ekspor ini merupakan hasil kerjasama yang sinergis antar stakeholder Karantina Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Perindag, Bea Cukai dan Instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data sistem otomatisasi (IQFAST) Badan Karantina Pertanian tahun 2020, kegiatan ekspor komoditas pertanian di Sulawesi Barat didominasi oleh turunan kelapa sawit yaitu RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin sebanyak 24 ribu ton dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 235 Milyar. Sedangkan pada tahun 2021 meningkat sebanyak 42,5 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp. 535,8 Milyar tujuan Tiongkok.
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menerangkan bahwa hal ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor pertanian melalui program gratieks yang digagas oleh Menteri Pertanian, (Syahrul Yasin Limpo).
“peningkatan volume, frekuensi dan ragam menjadi fokus Karantina, semangat Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) akan terus kami dorong. Harapannya tentu juga akan member nilai tambah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani.”kata Ali Jamil dalam rilis resminya kepada media ini.Kepala Karantina Pertanian Mamuju Agus Karyono memaparkan, selain komoditas turunan sawit, Karantina Pertanian Mamuju juga mendorong ragam komoditas lainnya. Beberapa komoditas pertanian asal Sulbar yang memiliki potensi ekspor diantaranya pisang kepok, sarang burung wallet, briket kelapa, porang, kopi dan kakao. Selama ini komoditas tersebut baru dikirim antar pulau ke luar Sulbar.
“Berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, Karantina Pertanian menjamin komoditas yang diekspor dalam kondisi sehat, tidak membawa penyakit dan sesuai dengan permintaan negara tujuan. Semoga dengan bertambahnya ragam komoditas ekspor diharapkan mampu menambah devisa negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, kata Agus dalam acara Media Gathering di salah satu Warkop di Mamuju Rabu, 24/03/21.
Selain itu, Agus mendorong petani dan pengusaha Sulbar agar dapat mengelola hasil pertanian sebelum dijual sehingga dapat bernilai lebih ekonomis.
“Banyak hasil pertanian di Sulbar yang dijual lansung tanpa dioleh terlebih dahulu, padahal kalau dioleh menjadi barang setengah jadi nilainya bisa lebih mahal. Saya contohkan sarang burung walet, kalau dioleh terlebih dahulu atau di ekspor lansung oleh pertani harganya bisa sampai 30 juta per/kg.”jelas Agus.
(Lis/Lal)