Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba di Pare-Pare

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dibawah pimpinan Jony Manurung hari ini kembali menorehkan prestasinya. Hari ini Sabtu 03 Oktober 2020 jajaran Kejati Sulbar kembali menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

Terdakwa Rosalinda di tangkap dikediamannya di kota Pare-Pare Sulawesi Selatan tanpa perlawanan. Penangkapan DPO tersebut dipimpin lansung asisten intelenjen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 jam 10.55 wita, bertempat di lorong Pelita Utara No 31 B Kota Pare telah di laksanakan Pengamanan serta Penangkapan salah satu DPO perkara Narkoba An.terdakwa Rosalinda di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Pare pare. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati SulBar di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung dilapangan.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah.”kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir dalam siaran persnya, Sabtu 03/10/20.Amir menjelaskan terdakwa Rosalinda untuk sementara diamankan di Kejari kota Pare-Pare untuk selanjutnya akan dilakuakn pemeriksaan kesehatan termasuk di Rapid Test sesuai protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan
Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Pare-Pare untuk di lakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawah ke Ke Sulawsei Barat.”terangnya.

Amir menambahkan DPO tersebut dalam waktu dekat akan segera dibawa ke Sulbar dan akan dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

“Jadi yang bersangkutan adalah DPO di Kejari Mamasa, soal mau ditempatkan dimna, nanti diliat, tapi kemungkinan di Lapas Polman.”tutupnya.

 

(Lal)

 

 

Berita Terkait

Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Minggu, 24 Maret 2024 - 22:18 WIB

Proyek Bendung Malunda Didukung Warga, Bawa Dampak Positif Untuk Kesejahteraan

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:21 WIB

2 Caleg Alumni HMI MPO Lolos ke DPRD Kabupaten Majene

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:15 WIB

Kasus Korupsi IPLT Majene Rp 635 Juta Dilimpahkan ke Jaksa, Ada 4 Tersangka

Rabu, 17 Januari 2024 - 07:34 WIB

Mahasiswa di Majene Gelar Sosialisasi Pemilu Damai, Jangan Mudah Terpropokasi

Kamis, 23 November 2023 - 11:10 WIB

Monev Penurunan Stunting di Majene, Dinkes Sulbar Salurkan Bantuan Paket Sembako

Jumat, 23 Juni 2023 - 08:30 WIB

Warga Sendana Majene Sambut Baik Perusahaan Tambang PT Putra Bonde Mahatidana

Jumat, 23 Juni 2023 - 06:00 WIB

Sambutan Baik Warga ke PT Putra Bonde Mahatidana di Majene, Dorong Perekonomian-Buka Lapangan Kerja

Senin, 5 Juni 2023 - 07:36 WIB

Ikatan Mahasiswa Mateng Majene Sukses Peringati Hari Jadi ke-10

Berita Terbaru

Advertorial

Dinkes Mamuju Hadiri Forum OPD Bidang Kesehatan Pemprov Sulbar

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:30 WIB