Dinilai Langgar Aturan, Panitia Penjaringan BPD Desa Doda Dilapor ke Ombudsman

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2020 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA. COM, -Panitia penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Doda dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar. Panitia penjaringan tersebut dilaporkan lantaran mendiskualifikasi sejumlah calon BPD desa Doda dengan alasan yang tidak rasional dan subtansial.

Tokoh pemuda desa Doda Oniman Fikar kepada Sulbarpedia. Com, Jum’at 07/02/20 menegaskan bahwa apa yang dilakukan panitia penjaringan jelas terindikasi melanggar Perda No.5 tahun 2017 Tentang Permusyawaratan Desa khususnya pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1 huruf B.

“pasal 4 ayat 4 dalam Perda itu berbunyi panitia pengisian bersifat mandiri dan tidak memihak, nah kami nilai ini ada indikasi keberpihakan kepada calon tertentu. Sementara pasal 5 ayat 1,B berbunyi panitia melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon paling lama 7 hari, ini dia tidak lakukan. Ini jelas merupakan pelanggaran yang tentu saja merugikan calon yang telah di gugurkan.”kata mantan aktivis itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fikar mengatakan panitia penjaringan itu menggugurkan calon BPD dengan alasan yang tidak rasional seperti ada perbedaan nama di KTP dan di Ijasah dan tidak adanya tanggal legalisir Ijsah.

“saya kira pengguguran ini tidak subtansial, masak karena hanya beda nama, di KTP Rusno sementara di Ijasah Rusno.M dijadikan alasan untuk menggugurkan calon, kedua soal tanggal legalisir ijasah yang tidak ada ,mestinya kalau ada berkas yang dinilai tidak lengkap itu diberitahu kepada yang bersangkutan pada saat ferivikasi berkas dan seharusnya ada masa perbaikan berkas, ini tidak ada sama sekali, karena sangat jelas jadwal dari kabupaten bahwa ada tahapan pemeriksaan berkas selama 7 hari, hal ini tidak dilakukan oleh panitia. “kata mantan ketua Ipma Matra itu.

Selain dilaporkan ke Ombudsman RI Sulbar, panitia penjaringan BPD desa Doda juga diadukan ke Dinas PMD Kab. Pasangkayu.

“kami menilai panitia tidak bekerja secara propesional dan proporsional akibatnya merugikan sejumlah pihakdalam hal ini calon yang digugurkan, karena itu kami mendesak panitia untuk menghentikan tahapan penjaringan dan meminta Dinas terkait untuk turun mengevaluasi dan memberikan sanksi. Ini penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.”tutupnya.

(Lal)

 

 

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:49 WIB

Mobil Listrik dari Jokowi Tiba di SMKN 1 Rangas Mamuju, Dipakai Siswa Belajar Praktik

Selasa, 23 April 2024 - 18:13 WIB

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Infrastruktur

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Besok, Kontraktor Akan Bayar Utang Proyek Rusun ASN Perkim Rp 1,3 Miliar

Selasa, 23 April 2024 - 17:29 WIB

Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Terdampak Gempa di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 20:57 WIB

3 Menteri Dampingi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Senin, 22 April 2024 - 14:45 WIB

Subkon Proyek Rusun Perkim Geram-Tarik Barang gegara Pekerjaan Rp 1,3 M Tidak Dibayarkan

Berita Terbaru