SULBARPEDIA.COM,- Dinas Perhubungan Prov.Sulbar kembali melaksanakan penegakan hukum (Gakum) perizinan angkutan secara nasinal 2020 di kabupaten Mamasa. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian ahir dari seluruh kegiatan Gakum yang dilaksanakan tahun ini. Kegiatan ini dilaksanakan dijalan poros Polman -Mamasa, Rabu, 12/08/20.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Prov.Sulbar Muh.Faizal Thamrin, SE mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan, sekaligus pendataan terhadap kendaraan umum baik barang maupun penumpang dikabupaten Mamasa.
“Gakum ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undangno 22 tahun 2009 dan PP 74 tahun 2014.Tujuan intinya adalah untuk menekan angka kecelakaan khususnya kecelakaan angkutan darat.”terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisal menjelaskan kegiatan ini merupakan Gakum ahir setelah dilaksanakan di dua kabupaten yakni Polman dan Pasangkayu. Ical sapaan akrab Faisal Thamrin berharap kepada angkutan baik perusahaan maupun umum kiranya tetap meperhatikan kelaikan operasional guna meminimalisir angka kecelakaan khususnya angkutan darat di Sulbar.
Terakhir atas nama Diahub Prov.Sulbar mengucapkan terimakasih kepada Satlantas dan Dishub Polman , Pasangkayu, dan Mamasa atas partisipasi dan kerjasamanya mendukung kelancaran kegiatan kami.
(Lal)