SULBARPEDIA.COM,- Dinas Perhubungan Prov.Sulbar kembali menggelar penegakan hukum perizinan angkutan secara nasional tahun 2020 di kabupaten Pasangkayu , Kamis, 06/08/2020. Kegiatan itu dilaksanakan mulai pada tgl 5 – 7 agustus 2020.
Ditemui disela-sela kegiatan tepatnya di kelurahan Martajaya Pasangkayu Kabid LLAJ Dishub Prov.Sulbar Muh.Faizal Tamrin,SE menjelaskan bahwa tujuan kegiantan tersebut dilaksanakan yakni untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, pembinaan sekaligus pendataan kepada kendaraan umum dan angkutan barang di kabupaten Pasangkayu.
Faizal Tamril mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan undang-undang no.22 tahun 2009 tentang angkutan umum jalan dan lalu lintas dan PP.74 tahun 2014 tentang angkutan jalan serta KM 35 tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Target kami dalam kegiatan ini yakni 100 unit kendaraan dimasing-masing kabupaten, insyaallh minggu depan kegiatan seperti ini akan kita lakukan kembali di kabupaten Mamasa.”kata Faizal Tamrin, Kamis 06/08/20.
“selain melakukan pemeriksaan ,pengawasan dan pembinaan, kami juga melajukan penindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing baik dari Polres maupun Dishub kab.Pasangkayu.”tembahnya.
Terakhir, Atas nama Dishub Sulbar pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada pengguna jalan agar tetap menerapkan protokol kesehatan yakni tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak.
” tak lupa kami ingatkan kepada para pengguna jalan agar tetap mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.”tutupnya.
Kegiatan penegakan hukum perizinan di Pasangkayu ini dilaksanakan oleh tim Dishub Sulbar yang berjumlah 10 orang dibantu oleh personil Polres Pasangkayu 4 orang dan Dishub Pasangkayu sebanyak 4 orang.
(Lal/Adv)