SULBARPEDIA.COM,- Satresnarkoba Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berhasil menangkap perempuan berinisial A (46) karena mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (3/7/2024) dini hari.
Pelaku ditangkap di Dusun Tabarodea, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang bersama barang bukti sabu sebanyak 24 saset.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf mengatakan sabu tersebut ditemukan dalam tempat kaca mata warna hitam yang disimpan dalam dos kipas angin kecil dalam rumah pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: 12 Polisi di Sulbar Di-PTDH karena Kasus Narkoba dan Jadi Calo Penerimaan Polri
“Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 3 buah korek gas, 3 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 2 batang kaca pireks dan 1 set alat hisap/bong serta uang tunai Rp 1.500.000,” kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (4/7).
Yusuf menambahkan A telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(rls/adm)