MAMUJU, Menyikapi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2019, yang baru selesai ditetapkan dalan rapat Paripurna DPRD Sulbar, kamis malam (29/11/2018).
Melalui surat keterangan press Fraksi PDI Perjuangan, Rayu.SE menegaskan telah memilih walkout, sebagai bentuk protes. karena disebabkan Feraksi PDI Perjuangan menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai,sehingga akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat dikoreksi dan tidak diloloskan .
Adapun sejumlah catatan yang ditemukan di Fraksi PDI Perjuangan yang dimaksudkan sebagai berikut:
1. Di dalam Ranperda ini ada rancangan kegiatan belanja bantuan sosial kepada masyarakat yang direncanakan Rp. 10.000.000.000,- yang tidak terdapat dalam usulan perencanaan.
Karena kalau merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pasal 8, pasal 9) yang direncanakan itu harus sesuai usulan dan disampaikan Gubernur kepada DPRD dalam KUA PPAS dan itu harus disepakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Usulan tersebut tidak termuat dalam rancangan KUA PPAS, mengenai kegiatan yang direncanakan itu, sehingga kami meminta agar diuraikan secara rinci jenis-jenis kegiatan tersebut. Apabila kegiatan ini termuat dalam APBD, maka kami tegaskan itu tidak sesuai prosedur pemberian bantuan sosial dan kami berharap itu dapat dikoreks untuk dicoret Menteri Dalam Negeri,” terang Rayu.
2. Demikian pula bantuan yang akan diberikan kepada kabupaten dalam bentuk bantuan keuangan bersifat khusus, bersifat gelondongan sebesar Rp 54 miliar. Kami mengindetifikasi bahwa BKK ini tidak terencana dengan baik. Dimana kami menduga bahwa BKK ini belum dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh instansi teknnis, sehingga dalam surat kami meminta Mendagri mengeluarkan BKK dari rancangan jika tidak disertai dikumen persyaratan pemberian bantuan.
Atas hal tersebut, harusnya TPAD dapat menguraikan secara rinci jenis BKK dan jumlah setiap Kabupaten dalam rancangan ini.
3. Penyertaan modal sebesar 12 miliar kepada BUMD belum menggambarkan mengenai konsep bisnis yang akan direncangan oleh BUMD, proses perhitungan juga tidak dihitung secara cermat. Sehingga sangat rawan menimbulkan kerugian dan disalahgunakan, karena tidak jelas mau dikemanakan dan diapakan.
4. Bantuan untuk Kopertis sebesar 10 miliar, yang menurut kami, ini suatu masalah yang sangat serius karena Kopertis yang di maksud siapa? tidak pernah mengajukan permohonan dan bentuk kerjasama?
Rayu juga menambahkan,sedangkan yang diketahui oleh Fraksi PDI Perjuangan , Kopertis berada diluar Wilayah administrasi pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Mengapa tiba-tiba akan diberikan bantuan, tanpa ada perencanaan dan bentuk kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sehingga kami anggap melanggar Permendagri 32 Tahun 2011 yang sampai sekarang belum dirubah.” Tutupnya.
FRAKSI PDIP PERJUANGAN
DPRD PROVINSI SULAWESI BARAT
Ketua : RAYU, SE
Sekertaris : H. AHMAD ISTIQLAL ISMAIL
Anggota : Drs. H. ANDI ITOL SYAIFUL TONRA, MM
Anggota : H. ABDUL HALIM
(**)