SULBARPEDIA.COM,- Terkait tindakan represif aparat kepolisian, terhadap massa aksi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) (19/12/2020), Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sulawesi Barat (GMNI) angkat bicara.
DPD GMNI Sulbar melalui ketua Umum Baharuddin Bayu mengecam dan menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dalam aksi Tolak Omnibus Law tersebut.
Bayu menjelaskan sebagai aparat kepolisian seharusnya bertugas sebagai pengaman, pengayom massa aksi , bukan malah bertindak represif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“polisi itu kan aparat pengayom masyarakat seharusnya mengayomi dengan baik.” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya.
Baharuddin Bayu juga mendesak agar kiranya 2 kawan massa aksi yang di tangkap saat aksi Demontrasi 5 November lalu agar kiranya secepatnya di bebaskan, karna dua korban kawan juang tersebut merupakan korban kambing hitam dari aparat kepolisian yang dinilai nilai hanya sebagai korban penuduhan tanpa disertai barang bukti yang kuat.
“harusnya dua massa aksi yang mestinya di lindungi oleh Negara dalam menyampaikan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat untuk menolak Omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang sangat merugikan hak rakyat.
Dalam waktu dekat ini kami akan aksi solidaritas, untuk mendesak agar kiranya 2 kawan juang kami yang saat ini masi di tahan di Polres Samarinda agar secepatnya di bebaskan.”tegas Bayu.
“Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum aparat yang bertugas di luar SOP (standar operasional prosedur). GMNI Sulbar akan terus membangun solidaritas sampai dua kawan juang kami di bebaskan, kami mendesak aparat penegak hukum agar objektif dalam bertindak.” Tutupnya
(Lal)