Jakarta – Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutannya terkait hasil Pemilu Legislatif DPR RI di Sulawesi Barat (Sulbar). Golkar dan PDIP merasa dirugikan atas hasil Pileg karena ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistemtis dan masif (TSM).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum DPP Golkar Irwan di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2019). Irwan mengatakan Golkar ingin ada PSU di enam kabupaten di Sulbar. Sementara, PDIP, kata Irwan hanya meminta ada PSU di satu kabupaten.
Caleg DPR RI yang diusung Golkar di Provinsi Sulbar adalah Ibnu Munzir. Berdasarkan perhitungan KPU, dari empat kursi yang diperebutkan di sana, Golkar hanya menduduki urutan kelima, alias gagal meraih kursi. Sementara itu, PDIP gagal mengantakan dua calegnya ke senayan karena ada dugaan kecurangan TSM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan dugaan kecurangan TSM pada pesta demokrasi nasinal 17 April 2019 lalu di Sulbar yang sangat merugikan Golkar. Pasalnya, diduga kuat terjadi penggelembungan bahkan lonjakan dahsyat daftar pemilih khusus (DPK) di enam kabupaten/kota di Sulbar.
“Jadi dalam hal ini Golkar menggugat KPU. Kami mendalilkan adanya penggelembungan DPK mencapai 35.000 hak pilih. Jadi dari sebelumnya 3.600 sekian DPT, kemudian pada 17 April tiba-tiba pencoblosan menjadi 38.007 orang,” beber Irwan.
Menurut Irwan, ada pelanggaran DPK secara signifikan oleh KPU di seluruh wilayah, yakni di 6 kabupaten/kota di Sulbar. Penggelembungan hampir 35.000 suara itu, jelas Irwan, sangat siginifakan dalam menambah perolehan suara semua partai, khusuanya bagi Golkar.
“Kami minta MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten Sulawesi Barat, khususnya DPR RI. MK sebagai penjaga marwah undang-undang, agar pemilu berjalan konstitusional, kami harap masuk ke masalah DPK ini,” tegasnya.
Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti ke MK. Meliputi C1, DPT Hp3 dan seabrek bukti lainnya. Dugaan pelanggarannya bukan penggelembungan suara, tapi penggelembungan hak pilih.
“Ini kecurangan di KPU. Sama dengan yang digugat PDIP yang mendalilkan penggelembungan DPK di Mamuju. Kami juga mendalilkan itu di Mamuju dan kabupaten lainnya. Jadi pelanggaran, memang begitu adanya,” tegas Irwan.
(Rls/La)