SULBARPEDIA.COM,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) Johny Manurung menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku korupsi, Ia mengatakan akan menindak tegas para pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
“Kalau kita temukan penyimpangan dan merugikan negara, kita sikat ,” tegas Johny Manurung kepada wartawan saat dihubungi via teleponnya, Sabtu (10/4/2021).
Jonhy menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional tanpa pandang bulu dalam menegakkan supremasi hukum di Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jajaran di Kejati Sulbar akan tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas-tugasnya, tidak ada ampun bagi para koruptor.” ujarnya dengan nada tegas.
Mantan Wakajati NTT ini menjelaskan tidak ada pelaku kejahatan di Sulbar yang bisa lolos dari persembunyiannya.” Kita akan terus memburunya dimnapun mereka sembunyi.”jelasnya.Kajati Sulbar Jonhy Manurung mengimbau para pelaku korupsi atau pelaku kejahatan lain yang telah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) yang selama ini bersembunyi agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar.
Meski masih tergolong baru menjabat di tanah Mandar ini, namun Kajati Sulbar Johny Manurung telah banyak mengukir prestasi terutama menangkap para DPO korupsi yang belum tereksekusi selama bertahun-tahun.
Dari catatan yang ada, Kejati Sulbar berhasil mengungkap berbagai kasus di antaranya, kasus korupsi proyek Jalan Salutambung. Kemudian menangkap buronan terpidana kasus korupsi dana hibah. Menangkap terdakwa kasus Narkoba yang sudah DPO selama 4 tahun.
Kemudian mengungkap pelaku korupsi pengadaan bibit kopi TA 2015. Menahan tersangka kasus dugaan korupsi DAK PSMA, menangkap terpidana korupsi Bank Sulselbar yang belasan tahun DPO, serta pengungkapan berbagai kasus lainnya.
Terakhir, baru-baru ini tim Kajati Sulbar kembali berhasil meringkus terpidana Korupsi kasus Bank BPD Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu Merry Yastin Tangkepadang di Depok Jawa Barat.
“Penangkapan buronan merupakan tindaklanjut pelaksanaan dari kebijakan Jaksa Agung RI sebagai bagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana baik pidana khusus maupun pidana umum.”tutupnya.
(La/Lis)