SULBARPEDIA.Com – Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama Triwulan II Tahun 2026, periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 17 orang tersangka. Jumat (17/7/2026).
Menariknya, dibandingkan periode sebelumnya, jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada Triwulan II mengalami penurunan. Capaian tersebut dinilai tidak lepas dari upaya preventif yang terus digencarkan Polres Mamuju Tengah melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di berbagai sekolah, serta edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa langkah preventif melalui edukasi kepada generasi muda menjadi salah satu strategi utama untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba sejak dini, di samping penegakan hukum yang dilakukan secara tegas terhadap para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan masifnya sosialisasi di lingkungan sekolah dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, kami bersyukur angka kasus pada triwulan kedua mengalami penurunan. Namun demikian, kami tidak akan lengah dan akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan 17 tersangka, Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah turut menyita sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,42 gram, uang tunai sebesar Rp700.000, 15 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, 4 buah alat hisap (bong), 6 buah kaca pireks, 1 pack sachet kosong, 6 buah korek api, serta 4 buah pipet.
Saat ini, proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan. Dari total perkara yang ditangani, 2 kasus dengan 4 tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menunggu pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu kasus dengan 2 tersangka masih dalam proses Tahap I, sedangkan 7 kasus dengan 11 tersangka masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing, di antaranya Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara.
AKBP Ari Prayitno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kami atau melalui Layanan Kepolisian 110. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolres.











