Kejati Sulbar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan LPP Kelas III Mamuju, tahun anggaran 2018. Empat tersangka masing-masing berinisial M, SB, AW, dan A.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, menyampaikan pihak penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: PRINT-842/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-843/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-844/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-845/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 Nopember 2021 yang memerintahkan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penahanan di rutan terhadap para tersangka M, SB, AW dan A dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, TA. 2018 pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat

Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin menjelaskan pada tahun anggaran 2018 dilaksanakan pembangunan gedung LPP Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan Gedung LPP tersebut dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.775.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Dalam pelaporan pekerjaan dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara sekira Rp 1,6 miliar.

“Tersangka M selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sesuai dengan kenyataan, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada KPA tidak sesuai dengan kontrak, dan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan kepada KPA,”kata Amiruddin Kamis 11 November 2021.

Alhasil, pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara sekira Rp 1,6 miliar.

“Sementara tersangka SB selaku Pelaksana kegiatan atau Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.
Pun AW selaku Pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut. Setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.”tambahnya.

Adapun peran tersangka A, selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Pasal yang disangkakan :
Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan karena pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Waktu dan tempat penahanan adalah 20 hari di Rutan Kelas II B Mamuju sejak tanggal 11 November 2021 hingga 30 November 2021.”tutup Amiruddin.

(Lis/Lal)

 

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:49 WIB

Mobil Listrik dari Jokowi Tiba di SMKN 1 Rangas Mamuju, Dipakai Siswa Belajar Praktik

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Besok, Kontraktor Akan Bayar Utang Proyek Rusun ASN Perkim Rp 1,3 Miliar

Selasa, 23 April 2024 - 17:29 WIB

Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Terdampak Gempa di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 20:57 WIB

3 Menteri Dampingi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Senin, 22 April 2024 - 14:45 WIB

Subkon Proyek Rusun Perkim Geram-Tarik Barang gegara Pekerjaan Rp 1,3 M Tidak Dibayarkan

Minggu, 21 April 2024 - 14:58 WIB

Polda Sulbar Kerahkan 1.083 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Berita Terbaru

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB