Kejati Sulbar Tahan MD Tersangka Korupsi Pengadaan Mangrove

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Berdasarkan Surat Perintah Panahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG), Nomor : PRINT – 425/P.6/ Fd.2/06/2021 tanggal 3 Juni 2021, Tim penyidik Kejati Sulbar melakukan penahanan terhadap tersangka MD di Lembaga Pemsyarakatan Klas IIB Polewali Mandar selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021.

MD ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove pada Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Pasangkayu.

Kepada wartawan Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir saat menggelar konferensi Pers di tenda darurat kantor Kajati Sulbar Kamis, 03/06/21 menjelaskan bahwa tersangka MD diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam hukuman 1 s/d 20 tahun pidana penjara, dan pidana denda Rp 50 juta s/d Rp 1 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feri menjelaskan pada tahun 2016 Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000,- (empat belas milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD T-A 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara, khusus kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016 dengan nilai Rp. 4.981.776.530,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

“Tersangka MD sebagai salah satu pelaksana kegiatan dan pihak yang bekerjasama dengan tersangka lain NA (Pejabat Pengadaan) untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam dan digunakan untuk dicantumkan sebagai pelaksana kegiatan.Tersangka MD sebagai salah satu pelaksana kegiatan yang berkontrak, tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, melainkan dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk oleh tersangka lain NA.”jelasnya.

Aspidsus Kejati Sulbar yang didampingi Kasi Penkum Amiruddin mengatakan bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tandatangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tandatangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur.

Ia menguraikan perbuatan tersangka MD melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya. Berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.129.213.609,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan rupiah.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Alasan Subyektif kita melakukan penahanan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.”tutupnya.

 

(Edi/Lal)

 

 

Berita Terkait

Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 09:36 WIB

Pria di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Terjatuh dari Perahu Saat Mancing

Senin, 26 Februari 2024 - 12:48 WIB

Satu Personel Polres Pasangkayu Dipecat Tidak Hormat gegara Terlibat Narkoba

Rabu, 29 November 2023 - 17:30 WIB

Perusahaan dan Petani di Desa Ako Pasangkayu Minta Pemda Turun Tangan Soal Lahan Bermasalah

Senin, 27 November 2023 - 17:37 WIB

Harapan Petani-Perusahaan di Pasangkayu Minta Pemda Turun Tangan Soal Lahan Bermasalah

Sabtu, 11 November 2023 - 13:44 WIB

Dirut RSUD Sulbar Pimpin Tim Kerja Intervensi Penanganan Stunting di Pasangkayu

Jumat, 7 Juli 2023 - 09:34 WIB

Komisioner KPU Pasangkayu Nia Indasari Tinjau Penempelan DPT di Desa Bulubonggu

Selasa, 23 Mei 2023 - 09:23 WIB

Petani Godang Pasangkayu Harap Pemerintah Hadir Selesaikan Konflik Lahan Sawit

Minggu, 21 Mei 2023 - 09:31 WIB

Harapan Petani Godang Pemerintah Turun Tangan Bantu Selesaikan Konflik Lahan Sawit

Berita Terbaru