Kejati Sulbar Tahan MD Tersangka Korupsi Pengadaan Mangrove

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Berdasarkan Surat Perintah Panahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG), Nomor : PRINT – 425/P.6/ Fd.2/06/2021 tanggal 3 Juni 2021, Tim penyidik Kejati Sulbar melakukan penahanan terhadap tersangka MD di Lembaga Pemsyarakatan Klas IIB Polewali Mandar selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021.

MD ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove pada Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Pasangkayu.

Kepada wartawan Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir saat menggelar konferensi Pers di tenda darurat kantor Kajati Sulbar Kamis, 03/06/21 menjelaskan bahwa tersangka MD diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam hukuman 1 s/d 20 tahun pidana penjara, dan pidana denda Rp 50 juta s/d Rp 1 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feri menjelaskan pada tahun 2016 Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000,- (empat belas milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD T-A 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara, khusus kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016 dengan nilai Rp. 4.981.776.530,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

“Tersangka MD sebagai salah satu pelaksana kegiatan dan pihak yang bekerjasama dengan tersangka lain NA (Pejabat Pengadaan) untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam dan digunakan untuk dicantumkan sebagai pelaksana kegiatan.Tersangka MD sebagai salah satu pelaksana kegiatan yang berkontrak, tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, melainkan dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk oleh tersangka lain NA.”jelasnya.

Aspidsus Kejati Sulbar yang didampingi Kasi Penkum Amiruddin mengatakan bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tandatangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tandatangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur.

Ia menguraikan perbuatan tersangka MD melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya. Berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.129.213.609,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan rupiah.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Alasan Subyektif kita melakukan penahanan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.”tutupnya.

 

(Edi/Lal)

 

 

Berita Terkait

Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 20:19 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Jumat, 5 April 2024 - 17:00 WIB

Sekda Mateng: Mari Menyambut Idul Fitri Tanpa Gratifikasi

Senin, 1 April 2024 - 17:34 WIB

Pemda Mateng Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

Senin, 1 April 2024 - 10:39 WIB

Ramadhan Berkah, Pengurus KKLR Mateng Bagi 300 Takjil ke Penggguna Jalan

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:57 WIB

Memperkuat Sinergi dengan Pemerintah, Kapolres Mateng Safari Ramadan dan Buka Bersama

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:40 WIB

Pemda Mateng Bersama Dispora Sulbar Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Popda lX 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:45 WIB

Kapolres Mateng Pimpin Sertijab Pejabat Utama Lingkungan Polres Mateng

Selasa, 26 Maret 2024 - 08:22 WIB

Popda lX 2024, Dipusatkan di Mateng

Berita Terbaru

Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan DPPKB Mamuju Rokhani

Advertorial

101 Kelurahan/Desa di Mamuju Sudah Berstatus Kampung KB

Sabtu, 20 Apr 2024 - 16:56 WIB