SULBARPEDIA.COM, — Dunia pers di Sulawesi Barat kembali dikejutkan oleh dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kali Mamuju. Karyawan tersebut diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan martabat jurnalis dengan menyebut bahwa “wartawan tidak makan kalau tidak buat berita bohong.”
Ucapan bernada menghina itu langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan pers. Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS Sulbar), Irham Azis, menjadi salah satu pihak yang paling keras menyoroti insiden tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras pernyataan karyawan SPBU tersebut. Ini merupakan bentuk penghinaan serius terhadap profesi wartawan yang bekerja berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegas Irham dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pernyataan yang menggeneralisasi wartawan sebagai pembuat berita bohong adalah bentuk fitnah yang dapat mencoreng citra jurnalisme secara keseluruhan. Ia menegaskan, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik melalui penyajian informasi yang akurat dan berimbang.
“Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Kami bekerja untuk mengungkap kebenaran, bukan menciptakan kebohongan. Pernyataan seperti ini tidak hanya melukai perasaan jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers,” sambungnya.
Irham juga mendesak pihak manajemen SPBU Kalimamuju untuk segera mengambil langkah tegas terhadap karyawan yang bersangkutan. Ia menilai perlu adanya edukasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, Irham menyerukan kepada seluruh anggota IJS Sulbar dan komunitas pers lainnya agar tetap menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang tidak berdasar.
“Kami meminta pihak manajemen SPBU bertanggung jawab dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Profesi wartawan harus dihormati, karena kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang,” tutup Irham.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBU Kalimamuju belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut maupun permintaan klarifikasi dari pihak IJS Sulbar.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar lebih menghargai peran wartawan sebagai penjaga informasi publik dan pengawal demokrasi di tanah air.
(Adm)












