SULBARPEDIACOM, Mamuju Tengah, – Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Mamuju Tengah menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM-MATENG) Majene, Jamaluddin Rais, menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan kemarahan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda berinisial ST (23), yang bekerja sebagai kurir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (29/7/2025), di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah. Menurut kesaksian korban, pelaku yang diketahui sebagai anggota kepolisian, memanfaatkan situasi saat korban mengantarkan pesanan, Korban diduga dikunci di dalam rumah, ditekan secara psikologis, diberi iming-iming uang, dan dipaksa melayani nafsu pelaku. Beruntung, korban berhasil melawan dan menyelamatkan diri dari situasi mencekam tersebut.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual sekaligus penyalahgunaan jabatan oleh aparat negara. Jamaluddin Rais, dalam pernyataannya, menyebut bahwa perilaku pelaku bukan hanya merusak martabat pribadi korban, tetapi juga mencoreng institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada yang pantas disebut pengkhianat negara, maka ialah oknum berseragam yang memanfaatkan jabatannya untuk melukai rakyat yang seharusnya ia lindungi. Seragam dan pangkat tidak menjadikanmu Tuhan atas tubuh perempuan,” tegas Jamaluddin.
Sebagai sikap organisasi, IM-MATENG Majene menyampaikan lima tuntutan tegas:
1. Kapolres Mamuju Tengah diminta segera mencopot dan menonaktifkan oknum pelaku serta menyerahkannya kepada proses hukum secara terbuka.
2. Divisi Propam Polri diharapkan bersikap profesional dan tidak melindungi pelaku atas nama solidaritas institusi.
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial Mamuju Tengah diminta memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.
4. Pemerintah Daerah Mamuju Tengah harus hadir melalui kebijakan konkret dalam perlindungan perempuan dan pencegahan kekerasan seksual, terutama oleh aparat.
5. Reformasi internal Polri, khususnya di Polres Mamuju Tengah, diperlukan dalam sistem rekrutmen, pendidikan moral, dan pengawasan etik agar bebas dari pelaku kekerasan seksual.
Jamaluddin menambahkan bahwa tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi dari tubuh kepolisian.
“Seragam bukan tameng untuk menindas, ia adalah simbol kehormatan yang lahir dari sumpah untuk melindungi. Jika hari ini ada yang mencorengnya dengan perilaku bejat, maka sudah saatnya institusi ini bercermin dan membersihkan dirinya. Jangan biarkan keadilan mati hanya karena kalian diam. Hukum tidak tunduk pada jabatan, dan keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan.”
Sebagai penutup, ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil, tak hanya terhadap masyarakat sipil, tetapi juga terhadap anggotanya sendiri yang mencederai nilai-nilai moral dan hukum.
(Adm)











