OLEH : HAIRIL AMRI
(Ketua Umum IKAMA SUL – BAR Jogjakarta)
Rasanya tidak pantas saya menuliskan menyoal tema tersebut, sebab saya bukan orang yang berkompeten lagi bukan orang yang lahir dalam perangkat adat (gala’gar pitu) mamuju, namun karena melihat realitas berhukum dimamuju saat ini sepertinya sangat positivis (legal – formalistik) dan cenderung tidak memperdulikan kearifan lokal dalam bidang hukum adat, maka saya memberanikan diri dan sangat membuka kemungkinan untuk dikritik serta kita dialogkan dikemudian hari.
Mamuju dan perangkat adatnya dalam usianya yang terbilang cukup tua tentulah memiliki kebiasaan – kebiasaan yang secara sederhana kita sebut sebagai budaya, memiliki tradisi serta norma – norma sehingga para leluhur kita (to mamuju) dapat hidup tertib dan saling menghargai satu sama lain, akibat itu pula terbangunlah peradaban dimamuju, karena sudah tertib secara internal kerajaan, serta sosial masyarakat mamuju secara umum, maka tidak mengherankan bagi kita tercatat dalam sejarah kerajaan mamuju telah membangun relasi dengan kerajaan – kerajaan lain. Saya menilik sebab tertibnya dalam sosial masyarakat mamuju zaman dulu melalui pendekatan norma – norma sosial yang berlaku dalam masyarakat mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teoritis hukum adat memiliki dua unsur: unsur kenyataan dan unsur psikologis. Unsur pertama lebih menjelaskan bahwa hukum adat itu dalam keadaan yang sama dipatuhi oleh masyarakat, naasnya dimamuju (mungkin juga didaerah lain) bukan lagi persoalan mematuhi atau tidak, tetapi lebih kepada persoalan ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum adat yang mengatur aspek sosial masyarakat dimamuju. Unsur kedua lebih kepada keyakinan masyarakat terhadap hukum adat tersebut memiliki kekuatan hukum. seyogyanya kita membedakan aturan – aturan yang terdapat dalam ritual adat dan aturan – aturan yang peruntukanya kepada publik, contoh mekalantigi dan masossor manurung masing – masing adalah ritual adat, dalam ritual adat tesebut terdapat peraturan – peraturan serta tata cara melaksanakannya, di era moderen ini masih kita temui. tetapi untuk peraturan – peraturan sebut saja hukum adat yang peruntukanya kepada publik sangatlah jarang bahkan tidak lagi diketahui masyarakat, contoh nipassala; nipassala adalah peraturan hukum yang peruntukanya untuk publik, locus pengamatanya adalah relasi antara laki – laki dan perempuan, dan pernah berlaku. Kira – kira inti dari aturanya adalah dilarangnya laki – laki dan perempuan yang belum menikah berduaan ditempat yang gelap dan tidak ada orang lain selain subjek hukum yang dimaksud. Inilah salah satu nilai etis dalam hukum adat mamuju yang menjaga kehormatan wanita.
TRANSFORMASI NORMA MENJADI HUKUM ADAT;
Dipembahasan sub tema ini Titik fokus penulis adalah hukum adat yang peruntukanya publik, Secara umum untuk menelaah hukum adat banyak pendekatan yang bisa kita tempuh, bisa melalui pendekatan ala van savigny dengan teori hukumnya yakni Volkgeist atau menurut para ahli yang secara sederhana mendudukkanya; bisa melalui norma – norma sosial, prinsip hidup masyarakat sekitar serta pepatah – pepatah para petuah adat. Kita bisa berangkat pada norma – norma sosial yang berlaku pada masyarakat, prinsip dan norma – norma sosial di bumi manakarra sebelum berlakunya hukum positiv jumlahnya tidak sedikit oleh karena itu rasanya sangat mustahil ketika kemudian mamuju dan perangkat adatnya (gala’gar pitu) tidak memiliki sistem hukum dan tidak menerapkanya, sebab hal yang paling mendasar dalam hukum adalah norma – norma yang berlaku pada masyarakat yang kemudian ditransformasikan menjadi aturan – aturan (hukum), baik itu aturan dalam ritual adat ataupun aturan – aturan yang akan diberlakukan di sosial masyarakat, oleh karena itulah spirit berhukum adat seharusnya kita temukan dimamuju sebagai daerah yang berbudaya. Kira- kira inilah aspek das sollen (seharusnya) sebagai bahan menganalisis kearifan lokal dalam aspek hukum adat. Dengan kontruksi seperti itu cukup rasanya untuk menyingkap bahwa mamuju sebelumnya memiliki sistem hukum, sekalipun tampaknya sederhana tetapi sebagai nilai dan sub yang terdapat dalam kearifan lokal mesti kita ketahui.
Menelaah bangunan konstruksi pemikiran menyoal hukum adat diatas (nipassala) juga berangkat dari norma – norma sosial yang ada dimasyarakat mamuju saat itu, sangat mungkin untuk kita singkap soal norma keasusilaan yang juga berlaku pada daerah lain, namun ditransformasikan menjadi suatu aturan yang kita sebut sebagai hukum adat (nipassala). Sebab yang paling mendasar dari hukum adalah norma – norma sosial, Tapi kita tidak menutup kemungkinan adanya pengaruh religiusitas daripada masyarakat sehingga juga muncul norma agama menjadi salah satu landasan berelasi.
Selain dari pada itu salah satu hukum adat yang peruntukanya kepada publik yang sampai saat ini masih diterapkan adalah sistem kekeluargaan, sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat mamuju adalah patriarki. Defenisi dari patriarki adalah keturunan dalam keluarga yang bapak (laki – laki) menjadi patron utama, baik dalam penamaan dan warisan. Mungkin ini salah satu alasanya mengapa raja (Maradika) mamuju melantik anak laki – lakinya sebagai putra mahkota kerajaan. Jadi gelar kerajaan terhadap anak raja (keturunan raja) itu seharusnya datang bila mana yang keturunan raja adalah ayah. Jadi yang berhak menggunakan ANDI dan UWE dan lain sebagainya hanyalah mereka yang ayahnya keturunan darah biru, sekalipun saat ini gelar – gelar tersebut mengalami pergeseran makna yang sangat substansial. Contoh yang sangat bergeser pemaknaanya adalah ANDI dan UWE malah digiring menuju pembeda strata sosial yang neraca pembandingnya adalah Materi. (semoga tidak terjadi dalam gelar DAI, salah satu raja mamuju). Landasan norma terhadap aturan ini adalah norma agama (religiusitas), jangan dipahami bahwa norma agama yang penulis maksud hanyalah agama – agama yang diakui diindonesia, mungkin juga pengaruh agama lokal.
Kalau kita amati dua hukum adat terebut, sepertinya sistem yang terdapat didalamnya secara sederhana kita sebut saja mengatur individu dengan individu lainya dalam berelasi (privat to privat), dalam hukum positiv kita kenal istilah perdata, hukum perdatapun mengandung sistem yang sama yakni privat to privat. Dua sample hukum adat mamuju diatas ada kedekatan dengan hukum perdata, yaitu sistem dalam dua hukum tersebut. kalau kita menelisik lebih jauh menyoal sejarah hukum dalam lintasan zaman, hukum adat juga memiliki kesamaan dengan tradisi berhukum anglo saxon yaitu dengan tradisi hukum yang tidak tertulis, hukum adat dalam pluralisme hukum di Indonesia juga disebut hukum yang tidak tertulis. Melihat kesamaan – kesamaan tersebut seharusnya kita semangat mencari hukum adat dan mencari metode penerapannya demi menguatkan nilai – nilai kebudayaan yang ada di bumi manakarra.
Menelaah konstruksi hukum adat yang ada di Mamuju, selain dari pada memungkinkan kita mencari yang sudah lama tidak berlaku juga sangat potensial untuk kita kembangkan, tinggal nanti peranan semua elemen terkhusus perangkat adat (gala’gar pitu) mampu memberdayakan dewan adatnya sehingga berfungsi dengan baik selain dari pada itu dewan adatpun akan bergerak aktif khususnya mencari khasanah kearifan lokal yang sudah lama tidak diberlakukan.
KONSTITUSI SEBAGAI LEGAL STANDING HUKUM ADAT
Ada beberapa pandangan sinis yang perlu kita luruskan terhadap hukum positif, biasanya setelah mendengar ungkapan hukum positif, Undang – Undang bahkan pasal per – pasal mindset kita langsung mengarah bahwa hukum postiflah yang mematikan hukum tidak tertulis (hukum adat). Dengan adanya beberapa pasal yang menjadi legal standing berlakunya hukum adat di Indonesia, bisa kita katakan sebagai wujud penguatan civil society yang ada di indonesia. Salah satu alasan mengapa kemudian disepakati sistem negara kesatuan dengan metode otonomi daerah, juga bisa kita maknai sebagai jalan menjaga ruang kearifan lokal di masing – masing daerah, kira – kira inilahh semangat yang terdapat dalam rumusan Pasal 18, pasal 32 (1) (2) UUD 1945 Beserta penjelasanya. jadi penguatan hukum adat sebenarnya sudah lama memiliki tempat dalam hukum positif dan tidak saling menegasikan.
SINERGI GALA’GAR PITU DAN PEMERINTAH DAERAH
Mungkin yang menjadi sub tema ini adalah keinginan bagi seluruh masyarakat kabupaten Mamuju, namun seingat penulis hanya sekali sinergi tersebut pernah terjalin dan menghasilkan fakta monumental, yakni pembangunan rumah adat kabupaten mamuju. pasca dari itu sampai saat ini belum pernah kembali terjalin dan melahirkan hasil atau karya yang benar – benar menjaga keutuhan adat istiadat mamuju. Tentu sinergi yang penulis maksud adalah sinergi yang menghasilkan karya nyata untuk memperthankan kearifan lokal kita, khususnya kearifan lokal dibidang hukum; pihak eksekutif maupun legislatif membangun kerjasama dengan dewan adat (gala’gar pitu) untuk membentuk tim khusus meneliti persoalan – persoalan kearifan lokal yang sudah hampir kita lupakan atau paling minimal ada upaya pemetaan masalah kebudayaan di Mamuju, berangkat dari pemetaan itu kemudian semua element mengambil peran untuk menyelesaikan persoalan yang telah di petakan, ya mungkin saja salah satunya persoalan hukum adat ini.
Related Posts