MATENG,Sulbarpedia – Polres Mamuju Tengah gelar Ops Yustisi gabungan terkait pendisiplinan masyarakat dalam pelanggaran protokol kesehatan yang dipimpin oleh Padal-1 Kompol Haeruddin dan didampingi dengan perwira lainnya.
Operasi tersebut dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan instansi terkait yang dilaksanakan di Jl. Poros Trans Sulawesi (Depan tugu benteng manggiwang) Desa benteng, Kec. Tobadak, Kab. Mamuju Tengah dengan sasaran masyarakat tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi gabungan ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat mengenai pentingnya menjaga diri sendiri agar tidak tertular virus Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Caranya adalah dengan rajin mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter antar orang dan menggunakan masker dimanapun berada,” ujar Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH, M.Si dalam pernyataannya”.(26/11/2020)
Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa sanksi teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik.
Penindakan ini, kata dia dilakukan agar masyarakat memiliki efek jera, sehingga ke depannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah. Tutup Kapolres Mateng. (Rls)