Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba di Mamuju Protes JPU Tak Bisa Hadirkan Bukti di Persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecara terdakwa H, Muh Ali Nurdin, foto: dok.ist

Pengecara terdakwa H, Muh Ali Nurdin, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,-Mamuju, Tim kuasa hukum terdakwa Hariaidi yang tersandung kasus narkotika buka suara soal fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Muh Ali Nurdin mengatakan saat persidangan pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang dituduhkan terhadap kliennya.

“Klien saya akan dikenakan pasal pengedar atau menguasai barang, sementara dalam fakta persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang disangkakan,” kata Ali saat konferensi pers di salah satu Cafe di Mamuju, Sabtu (8/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menerangkan, dalam kasus ini kliennya sangat merasa dirugikan karena pasal yang dikenakan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.

Sehingga kata dia, dalam fakta-fakta persidangan dirinya tidak menerima ketika kliennya disangkakan pasal 114 yang mengatur tentang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

“Dari mana klien saya pengedar, barang saja tidak ada. Yang jaksa buktikan di persidangan kan hanya hasil forensik saja,” terang Ali.

Lanjut Ali, dalam fakta-fakta persidangan yang terasa ganjal itu, dia meminta kepada jaksa penuntut umum agar membatalkan semua tuntutan pasal terhadap kliennya.

“Jadi pembelaan kami itu membatalkan semua tuntutan pasal yang dituntutkan jaksa terhadap klien kami, dengan alasan klien kami tidak menjual, tidak mengendarkan atau tidak menguasai dan tidak ada barang bukti,” urainya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini Ali akan terus menempuh keadilan jika harapan dan pembelaan kliennya tidak dipenuhi.

“Ya kami akan terus menempuh jalur keadilan, karena klien kami itu tidak sedang menguasai barang haram itu,” bebernya.

Ali juga mengungkap fakta, bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pekan lalu, dari keterangan saksi yang diajukan JPU di muka persidangan.

Bahwa seluruh saksi mengatakan dalam persidangan yaitu terdakwa sedang tidak memiliki barang menjual, menyimpan, sebagai perantara, menawarkan narkotika kepada orang lain.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam materi tuntunan telah menuntut terdakwa Hariadi bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang narkotika, kemudian Pasal 114 tentang narkotika yang menguasai dan menyimpan narkotika.

Dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hariaidi selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta.

Untuk diketahui, kasus narkotika ini terungkap atau terdakwa ditangkap polisi pada 1 November 2023 lalu di sebuah rumah di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

(adm/adm)

Berita Terkait

Kapal Bawa 4 ABK dan 11 Pemancing Alami Mati Mesin di Selat Makassar, Tim SAR Evakuasi
Dinas Pariwisata Sulbar Gelar Coach Dewi Cantik Bagi Pengelola Wisata
Perkuat Tim SPBE, Kadinkes Sulbar: Upaya Transformasi Pelaksanaan Pemerintahan
Balai Karantina Sulbar Tahan Kepiting Milik Warga Karossa, Padahal Mau Dinikmati Hari Lebaran
LPG 3 Kg Langka, Disperindag Mamuju Sebut Dipicu Panic Buying-Dugaan Penimbunan
Kapolda Sulbar Irjen Adang Gelar Aksi Tanam Pohon di Rumkit Bhayangkara
Kabid Kesmas Dinkes Sulbar-Kepala Labkesda Hadiri Pertemuan Pembinaan Jejaring Labkesmas di Makassar
Kajati Sulbar Andi Darmawangsa Lantik Wakajati dan 2 Kajari Baru

Berita Terkait

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:18 WIB

Nurdiansyah Terpilih Jadi Ketua KAMMI Mamuju Raya Periode 2024-2026

Rabu, 19 Juni 2024 - 09:45 WIB

Rumah Qur’an Birrul Walidain Salurkan 28 Hewan Kurban, Tobadak 8 dan Saluandeang 4 Target Penyaluran

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:02 WIB

CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:19 WIB

Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BCA Gelar Operasi Katarak di Indonesia Timur dan Barat

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:26 WIB

Guru Honorer di Tapalang Mamuju Diterkam Buaya Saat Pasang Jaring Ikan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:43 WIB

Arsal Aras Hadiri Milad ke-10 HPPM Mateng Palu

Minggu, 28 April 2024 - 15:23 WIB

Satu Pekerja Bendungan Budong Budong Meninggal, PT.Abibraya Bumi Karsa Beri Santunan

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:21 WIB

23 Puskesmas Disiagakan Dinkes Mamuju Saat Libur Lebaran 2024

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Nurdiansyah Terpilih Jadi Ketua KAMMI Mamuju Raya Periode 2024-2026

Selasa, 25 Jun 2024 - 16:18 WIB