SULBARPEDIA.COM,-Mamuju, Tim kuasa hukum terdakwa Hariaidi yang tersandung kasus narkotika buka suara soal fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Muh Ali Nurdin mengatakan saat persidangan pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Klien saya akan dikenakan pasal pengedar atau menguasai barang, sementara dalam fakta persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang disangkakan,” kata Ali saat konferensi pers di salah satu Cafe di Mamuju, Sabtu (8/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menerangkan, dalam kasus ini kliennya sangat merasa dirugikan karena pasal yang dikenakan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.
Sehingga kata dia, dalam fakta-fakta persidangan dirinya tidak menerima ketika kliennya disangkakan pasal 114 yang mengatur tentang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.
“Dari mana klien saya pengedar, barang saja tidak ada. Yang jaksa buktikan di persidangan kan hanya hasil forensik saja,” terang Ali.
Lanjut Ali, dalam fakta-fakta persidangan yang terasa ganjal itu, dia meminta kepada jaksa penuntut umum agar membatalkan semua tuntutan pasal terhadap kliennya.
“Jadi pembelaan kami itu membatalkan semua tuntutan pasal yang dituntutkan jaksa terhadap klien kami, dengan alasan klien kami tidak menjual, tidak mengendarkan atau tidak menguasai dan tidak ada barang bukti,” urainya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini Ali akan terus menempuh keadilan jika harapan dan pembelaan kliennya tidak dipenuhi.
“Ya kami akan terus menempuh jalur keadilan, karena klien kami itu tidak sedang menguasai barang haram itu,” bebernya.
Ali juga mengungkap fakta, bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pekan lalu, dari keterangan saksi yang diajukan JPU di muka persidangan.
Bahwa seluruh saksi mengatakan dalam persidangan yaitu terdakwa sedang tidak memiliki barang menjual, menyimpan, sebagai perantara, menawarkan narkotika kepada orang lain.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam materi tuntunan telah menuntut terdakwa Hariadi bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang narkotika, kemudian Pasal 114 tentang narkotika yang menguasai dan menyimpan narkotika.
Dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hariaidi selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta.
Untuk diketahui, kasus narkotika ini terungkap atau terdakwa ditangkap polisi pada 1 November 2023 lalu di sebuah rumah di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
(adm/adm)