SULBARPEDIA.COM,- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap 3 pria spesialis pencuri barang elektronik dan tabung LPG 3 kilogram. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HA, AR dan SF.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menjelaskan pelaku HA mencuri kipas blower kandang ayam broiler seharga Rp 8.200.000.
Selanjutnya, pelaku AR dan SF melakukan pencurian laptop, handphone dan barang lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian dan juga mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polresta Mamuju,” ujar Jamal kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal melanjutkan, dari rangkaian beberapa tempat kejadian, pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu di ruang SPKT Polsek dan Polresta Mamuju.
“Selanjutnya dapat diketahui bahwa ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian elektronik sebanyak beberapa tempat kejadian,” ungkapnya.
Baca Juga: CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP
Ia menambahkan barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat tempat kejadian perkara yaitu kipas angin blower 2 Unit, 3 unit handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam, 1 nuah helm KYT warna hitam dan tbung Gas 3 Kg dan ban motor.
“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Jamal.
(rls/adm)