Polisi Bekuk 3 Pria Spesialis Pencuri Barang Elektronik dan Tabung LPG 3 Kg di Mamuju

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri barang elektronik di Mamuju ditangkap, foto: dok.ist

Pencuri barang elektronik di Mamuju ditangkap, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap 3 pria spesialis pencuri barang elektronik dan tabung LPG 3 kilogram. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HA, AR dan SF.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menjelaskan pelaku HA mencuri kipas blower kandang ayam broiler seharga Rp 8.200.000.
Selanjutnya, pelaku AR dan SF melakukan pencurian laptop, handphone dan barang lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian dan juga mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polresta Mamuju,” ujar Jamal kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal melanjutkan, dari rangkaian beberapa tempat kejadian, pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu di ruang SPKT Polsek dan Polresta Mamuju.

“Selanjutnya dapat diketahui bahwa ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian elektronik sebanyak beberapa tempat kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga: CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP

Ia menambahkan barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat tempat kejadian perkara yaitu kipas angin blower 2 Unit, 3 unit handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam, 1 nuah helm KYT warna hitam dan tbung Gas 3 Kg dan ban motor.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Jamal.

(rls/adm)

Berita Terkait

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita
Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi
Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Ngaku Dapat Sabu dari Palu
Tak Sadar Diikuti Polisi, 4 Remaja di Mamuju Hendak Jual Biji Kakao Hasil Curian Ditangkap
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Remaja Bunuh Teman Sekolah di Papalang, 17 Adegan Diperagakan
Penjual Ikan di Polman Ngaku Dibegal Saat ke Pasar, Duit Rp 2,2 Juta Melayang
Remaja 16 Tahun Curi HP Jemaah Masjid di Kalukku Mamuju, Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap 2 Pria Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Mamuju

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:18 WIB

Dinkes Sulbar Gelar Sosialisasi Juknis ILP, Kabid Kesmas Muh Ihwan Jadi Narasumber

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:12 WIB

Jusuf Kalla Kunker ke Mamuju, 50 Polisi Dikerahkan Jaga Pengamanan

Senin, 1 Juli 2024 - 10:09 WIB

Ekonomi Sulbar Triwulan I 2024 Tumbuh 6,02 Persen Lampaui Nasional

Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:41 WIB

Dinkes Sulbar Ikuti Kegiatan Validasi Data Kesehatan Tahun 2024 di Bogor

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:23 WIB

Kejati Sulbar Lounching Si-Lapen, Mudahkan Warga Buat Aduan via Online

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:48 WIB

Bikin Bangga! Atlet Sulbar Raih 2 Medali Emas di Kejurnas Dayung 2024

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:50 WIB

Kadinkes Sulbar Hadiri Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan PIN Polio Tahap II di Bogor

Senin, 24 Juni 2024 - 22:29 WIB

Kapal Bawa 4 ABK dan 11 Pemancing Alami Mati Mesin di Selat Makassar, Tim SAR Evakuasi

Berita Terbaru

Advertorial

Sekda Mateng Buka Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana BPBD

Kamis, 4 Jul 2024 - 15:03 WIB

Majene

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Kamis, 4 Jul 2024 - 10:45 WIB