Polres Majene Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIKES BBM

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Kepolisian Resor (Polres) Majene menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap DN (23), seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene (BBM). Peristiwa ini terjadi di area kampus pada Kamis, 13 Maret 2025.

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Ruang Data Polres Majene pada Jumat, 2 Mei 2025. Melalui Kasi Humas Iptu Suyuti, Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yakni WR (25), SY (20), dan AD (21), telah menyerahkan diri secara kooperatif pada Kamis, 17 April 2025.

WR merupakan warga Dusun Napo-Napo, Desa Todang-Todang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar. Sementara SY dan AD masing-masing berasal dari Kecamatan Banggae Timur dan Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Ketiganya masih berstatus sebagai mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Suyuti, insiden bermula saat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus STIKES BBM sekitar pukul 15.00 WITA. Aksi tersebut disertai pembakaran ban sebagai bentuk protes. Sekitar pukul 16.00 WITA, massa mulai masuk ke dalam gedung kampus. Korban DN yang mencoba menghalau massa, justru menjadi korban kekerasan.

“Di lorong gedung kampus, WR diduga mencekik DN dari belakang lalu mendorongnya sejauh tiga meter. AD kemudian ikut mencekik korban, disusul SY yang memiting leher DN. WR juga menendang korban ke arah betis dan pinggul, lalu AD memukul DN hingga mengenai bagian kening, alis, dan hidung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polres Majene menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar menyampaikan aspirasi secara damai tanpa melibatkan tindakan anarkis.

(Rls/Wid)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Salletto: Keluarga Korban dan Pelaku Berdamai, Barang Bukti Dikembalikan
HMI & KOHATI BADKO Sulbar Periode 2024-2026, Resmi dilantik PB HMI di Mamuju 
Hariandi Kader Hipermaju Terpilih Jadi Ketua PMII Kota Makassar dalam Konfercab XXXIII
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Warga Sondoang Terluka Diduga Akibat Peluru Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 
APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik
Tingkat Pengangguran Terendah ke-5 Nasional, Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi Lokal Serap Pengangguran dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:38 WIB

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:43 WIB

Gubernur SDK Dijadwalkan Hadir Melantik Pengurus Baru IJS Sulbar Pekan Depan 

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:57 WIB

YKPM dan KAPAL Perempuan Gelar Rapat Update Perkembangan GEDSI Pasca Pilkada 2024 di Mamuju

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:26 WIB

Wanita di Mamuju Ngamar dengan Pria Lain Dalam Rumah, Dipergoki Anak-Menantu

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:09 WIB

Pikap Terjun ke Jurang 19 Meter di Tapalang Barat Mamuju, 3 Orang Tewas-3 Luka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Rukmana Salim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC VIII Hiswana Migas Sulbar 2025-2029

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:07 WIB

Hiswana Migas Sulbar Gelar Muscab ke-II di Mamuju, Dibuka Langsung Gubernur SDK

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:55 WIB

Polisi Usut Kasus Pekerja PLTU Belang-belang Tewas Tertimbun Batu Bara, 4 Saksi Diperiksa

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Senin, 16 Jun 2025 - 17:38 WIB

Advertorial

SDK Tegaskan: Pejabat Harus Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem

Senin, 16 Jun 2025 - 15:48 WIB

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x