SULBARPEDIA.COM,- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Berhasil Diringkus Unit Resmob Dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman.
Pelaku berinisial AK (19) warga Desa Sumberjo kecamatan Wonomulyo kabupaten polman, aksi bejatnya tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang berada di desa sumberjo
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.I.K melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman IPDA Vica Henriana,S.Tr.K, membenarkan terkait dengan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap anak di bawah Umur, Selasa (05/10/21)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Vica mengungkapkan, setelah kita lakukan penyelidikan dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 20 / II / 2021 / Sulbar / Res Polman / SPKT Tanggal 04 Februari 2021 Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Pelaku AK kita tangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira jam 11.20 Wita, tersangka ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar.
“Tersangka AK ditangkap atas laporan ibu korban yang melaporkan kasus ini yang peristiwanya terjadi pada 27 Desember 2020 di dalam kamar pelaku” Ujarnya
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur,” Tambahnya.
(Hms/Hfs)