SULBARPEDIA.COM,- Seorang pria yang merupakan orang dalam gangguan jiwa berinisial RS (68) mengancam seorang warga bernama M Naksir (70) menggunakan sebilah parang di depan SMKN 1 Rangas Mamuju. Polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan RS.
Peristiwa tersebut terjadi di depan SMKN 1 Rangas, Kecamatan Simboro pada Selasa (5/11) malam. Kapolsek Mamuju Akp Moh. Fauzi Haryadi mengatakan bahwa setelah tiba di TKP benar terjadi pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.
“Dan kami langsung amankan terduga pelaku dan barang bukti,” kata Fauzi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fauzi menuturkan guna memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi RS sebagai ODGJ, pihaknya pun menyerahkan RS ke Dinas Sosial (Dinsos) Mamuju untuk dilakukan rehabilitasi.
Pihak Dinsos Mamuju yang turut hadir di tempat kejadian menyampaikan permohonan kepada pihak keluarga RS agar segera memenuhi persyaratan administrasi untuk proses rehabilitasi.
Dinsos juga mengharapkan kehadiran anak kandung RS sebagai salah satu syarat untuk proses rehabilitasi agar dapat menerima penanganan yang sesuai.
“Kami akan memastikan bahwa langkah-langkah penanganan dilakukan sesuai dengan protokol yang berlaku untuk melindungi semua pihak, baik korban maupun pelaku. Kami berharap pihak keluarga dapat segera melengkapi persyaratan administrasi agar Dinas Sosial bisa segera melakukan tindakan rehabilitasi yang diperlukan,” jelas Fauzi.
Dengan adanya penanganan yang cepat dan tepat, situasi berhasil dikendalikan, dan langkah-langkah lanjutan akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(rls/adm)