SULBARPEDIA.COM,- Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 169 / VII / 2024, penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalukku, Mamuju sudah memasuki tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024, telah menetapkan pria inisial SR (30) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan inisial SL sebagai tersangka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun Identitas tersangka atas nama inisial SR dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju,” ujar Kompol Jamal, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, SR tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun pada Rabu (24/7) malam.
Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya.
“Sekarang ini terduga tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku, Polresta Mamuju,” kata Makmur.
Makmur melanjutkan, dari pengakuan sementara terduga pelaku, kejadian ini bermula ketika istrinya berangkat ke Kota Mamuju. Sedangkan pelaku bersama dengan anaknya berada di kos-kosan.
(rls/adm)