Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Setelah mengkonfirmasi mengenai kapan aturan penggolongan SIM tersebut akan berlaku, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Namun Arief mengatakan, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.

“Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” kata dia.

Dengan adanya penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

Dalam Perpol tersebut disebutkan bila SIM C diperuntukan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama, sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. Berikut detailnya ;

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM A, B, dan D juga demikian. Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya
Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD
Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar
Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru
Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah
Membanggakan, Kader Posyandu Sulbar Raih Penghargaan di Jambore Tingkat Nasional
DPP ASLI Audiens dengan Sekda NTB, Bahas Agenda Silaturrahim Nasional Sajikan 10 Ribu Dulang, Target Raih Rekor MURI 
Warga dan Mahasiswa Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak di Mamasa, Dulu Pembangunannya dari APBN

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 15:48 WIB

Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Sulbar Segera Dibuka, Pemprov Bentuk Timsel

Selasa, 16 April 2024 - 14:11 WIB

100% Pegawai Dinas PPKB Mamuju Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 12:35 WIB

Sidak Sejumlah OPD, Sekprov Ingatkan Sanksi Pengurangan TPP Bagi ASN Absen Kerja Usai Libur Lebaran

Minggu, 14 April 2024 - 14:12 WIB

BPBD Sulbar Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 14 April 2024 - 09:59 WIB

Dinilai Berhasil Pimpin Sulbar, Sekjen Kahmi Sulbar Harap Masa Tugas Prof Zudan Diperpanjang

Sabtu, 13 April 2024 - 18:24 WIB

Kepala BPBD Sulbar Dorong Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Pegawai Pasca Libur Lebaran

Jumat, 12 April 2024 - 17:40 WIB

Hati-hati! Ada Penipu Catut Nama Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif di Facebook

Kamis, 11 April 2024 - 10:08 WIB

Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Sulbar Berakhir Mei 2024, Ini Kata Zudan Arif

Berita Terbaru