MATENG,Sulbarpedia – Satlantas Polres Mamuju Tengah (Mateng), memusnahkan puluhan knalpot racing hasil razia selama kurun waktu 6 bulan terakhir.
Pemusnahan knalpot racing itu, menggunakan alat berat milik Dinas PUPR-PKP Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan dipimpin Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH,M.Si Bersama Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Irwan, S.Sos dan disaksikan masyarakat sekitar. Selasa (07/07/2020)
“Ada sekitar 42 knalpot hasil barang bukti tilang yang kami musnahkan” kata Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH,M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti knalpot racing, kata Akbp.Muh Zakiy, guna menekan angka penggunaan knalpot racing yang seharusnya tidak digunakan oleh kendaraan pengendara sehari-hari, sebab knalpot racing hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor.
Selain itu, Akbp.Muh Zakiy juga menjelasakan, penggunaan knalpot racing pada kendaraan sangat mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat dikarenakan menimbulkan suara bising.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga bisa memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas,” sambungnya
“Setiap operasi rutin yang digelar satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang,” ujarnya
Sementara, Kasat Lantas Polres Mateng Iptu.Muh Irwan menyatakan bagi pengguna knalpot racing pihak Satlantas Polres Mateng terpasang akan menilang kendaraan dan langsung disita untuk dimusnahkan.
“Pemilik kendaraan pengguna knalpot tidak standar itu baru dapat mengambil motornya setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar,” jelas Iptu.Muhammad Irwan, S.Sos.
Pihak kepolsian berharap melalui pemusnahan knalpot racing ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat. (Hms/*)