Sudahkah Kita Tahu Penggunaan Benda Meterai?

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2019 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berurusan dengan dokumen berharga atau surat persetujuan yang harus ditanda tangani. Maka, tentunya akan sering kita temui barang yang bernama meterai. Satu hal yang sering luput dari kita mengenai meterai, yaitu bagaimana cara penggunaan meterai yang benar.

Berikut adalah penggunaan meterai yang benar :
• Meterai tempel di rekatkan seluruhya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
• Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan dibubuhkan.

Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel
• Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai. Apabila terdapat dokumen yang seharusnya menggunakan meterai tapi dalam kenyataannya tidak disertakan meterai, maka pemegang dokumen tersebut dikenakan denda 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, seseorang yang membuat, menjual, atau mengedarkan meterai palsu dapat dikenakan hukuman pidana. Maka, masyarakat dihimbau agar tidak sekali-kali menganggap remeh hal menyangkut meterai.

Apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap perhatikan 12 ciri meterai desain baru agar tidak menjadi korban pemalsuan.

Ada 12 ciri meterai desain baru antara lain:

Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau

Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu

Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu

Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”

Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”

Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu

Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu, dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” berwarna ungu

Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah

Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam

Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel

Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri

Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

 

(Rls/Lal)

 

 

Berita Terkait

Moderasi Beragama Sebagai Jembatan Mengatasi Perpecahan Bangsa
Aktivis Literasi yang Anti Kritik dan Pemikiran Tokoh Pendidikan
Penyakit Jembrana Tidak Menular ke Manusia
Hegemoni Coattail Effect Menjelang Pemilu 2024
Al-Quds Day: Upaya Merawat Ingatan
Opsi Baru Dari Akhir Interpelasi
Mamuju dan Sampah
Menilik Peran Pemprov Sulbar Pasca Gempa

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 15:48 WIB

Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Sulbar Segera Dibuka, Pemprov Bentuk Timsel

Selasa, 16 April 2024 - 14:11 WIB

100% Pegawai Dinas PPKB Mamuju Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 12:35 WIB

Sidak Sejumlah OPD, Sekprov Ingatkan Sanksi Pengurangan TPP Bagi ASN Absen Kerja Usai Libur Lebaran

Minggu, 14 April 2024 - 14:12 WIB

BPBD Sulbar Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 14 April 2024 - 09:59 WIB

Dinilai Berhasil Pimpin Sulbar, Sekjen Kahmi Sulbar Harap Masa Tugas Prof Zudan Diperpanjang

Sabtu, 13 April 2024 - 18:24 WIB

Kepala BPBD Sulbar Dorong Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Pegawai Pasca Libur Lebaran

Jumat, 12 April 2024 - 17:40 WIB

Hati-hati! Ada Penipu Catut Nama Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif di Facebook

Kamis, 11 April 2024 - 10:08 WIB

Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Sulbar Berakhir Mei 2024, Ini Kata Zudan Arif

Berita Terbaru