Tandatangani Pencairan Uang Muka, Mantan Kadis PU Sulbar Ditahan Kejati

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nasruddin ditahan Kejaksaan Tinggi Sulbar setelah lama ditetapkan menjadi tersangka korupsi peningkatan Jalan Urekang-Salutambung tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Kajati Sulbar Johny Manurung mengatakan, penahanan Nasruddin dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: PRIN-413/P.6/Fd.2/09/2020. Nasruddin akan dititipkan di sel tahanan Mapolda Sulbar selama 20 hari, sambil menunggu sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

“Tersangka NS hari ini resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan yang baru saja terbit. Dan tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Sulbar selama 20 hari ke depan,” kata Johny kepada wartawan, Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Wakajati NTT ini menambahkan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif selama beberapa minggu terakhir. Dalam kasus ini, Kejati juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Imhal, Rahbin dan Adrian. dan keterlibatan mantan Kadis PU ini sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga sebagai PPK.

“Mantan Kadis PU ini tersangka perkara korupsi peningkatan Jalan Urekang Salutambung di Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene, yang merugikan keuangan negara Rp1,4 miliar. Terkait keterlibatannya, dia sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK dan dia juga menandatangani pencairan uang muka,” jelas mantan Kapusdiklat Kejagung RI

 

(Mer/lal)

 

 

Berita Terkait

Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 17:24 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Free Fire Mamuju Bagi-bagi Takjil Buka Puasa

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:19 WIB

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Mamuju Akan Bangun Puskesmas di Karampuang Tahun Ini

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:17 WIB

UHC Capai 99%, Kadinkes Mamuju Sebut Warga Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:12 WIB

Kadinkes Mamuju Pastikan Layanan Puskesmas Tetap Beroprasi Saat Libur Lebaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:35 WIB

Bupati Mamuju Alokasikan Rp 60 M untuk Kesehatan Gratis per Tahun, Warga Apresiasi-Bersyukur

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:21 WIB

Safari Ramadan ke Tommo, Sutinah Janji Berikan Satu Ambulans untuk Warga Tammejarra

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:42 WIB

72 Kader TPK Kecamatan Mamuju Ikuti Kegiatan Orientasi untuk Tingkatkan Kapasitas

Minggu, 3 Maret 2024 - 13:43 WIB

Satu Personel Polresta Mamuju Terseret Motor hingga Luka Saat Kejar Pelaku Narkoba

Berita Terbaru