SULBARPEDIA.COM,- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nasruddin ditahan Kejaksaan Tinggi Sulbar setelah lama ditetapkan menjadi tersangka korupsi peningkatan Jalan Urekang-Salutambung tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Kajati Sulbar Johny Manurung mengatakan, penahanan Nasruddin dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: PRIN-413/P.6/Fd.2/09/2020. Nasruddin akan dititipkan di sel tahanan Mapolda Sulbar selama 20 hari, sambil menunggu sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju.
“Tersangka NS hari ini resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan yang baru saja terbit. Dan tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Sulbar selama 20 hari ke depan,” kata Johny kepada wartawan, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Wakajati NTT ini menambahkan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif selama beberapa minggu terakhir. Dalam kasus ini, Kejati juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Imhal, Rahbin dan Adrian. dan keterlibatan mantan Kadis PU ini sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga sebagai PPK.
“Mantan Kadis PU ini tersangka perkara korupsi peningkatan Jalan Urekang Salutambung di Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene, yang merugikan keuangan negara Rp1,4 miliar. Terkait keterlibatannya, dia sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK dan dia juga menandatangani pencairan uang muka,” jelas mantan Kapusdiklat Kejagung RI
(Mer/lal)