Tandatangani Pencairan Uang Muka, Mantan Kadis PU Sulbar Ditahan Kejati

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nasruddin ditahan Kejaksaan Tinggi Sulbar setelah lama ditetapkan menjadi tersangka korupsi peningkatan Jalan Urekang-Salutambung tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Kajati Sulbar Johny Manurung mengatakan, penahanan Nasruddin dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: PRIN-413/P.6/Fd.2/09/2020. Nasruddin akan dititipkan di sel tahanan Mapolda Sulbar selama 20 hari, sambil menunggu sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

“Tersangka NS hari ini resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan yang baru saja terbit. Dan tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Sulbar selama 20 hari ke depan,” kata Johny kepada wartawan, Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Wakajati NTT ini menambahkan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif selama beberapa minggu terakhir. Dalam kasus ini, Kejati juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Imhal, Rahbin dan Adrian. dan keterlibatan mantan Kadis PU ini sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga sebagai PPK.

“Mantan Kadis PU ini tersangka perkara korupsi peningkatan Jalan Urekang Salutambung di Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene, yang merugikan keuangan negara Rp1,4 miliar. Terkait keterlibatannya, dia sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK dan dia juga menandatangani pencairan uang muka,” jelas mantan Kapusdiklat Kejagung RI

 

(Mer/lal)

 

 

Berita Terkait

Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 20:19 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Jumat, 5 April 2024 - 17:00 WIB

Sekda Mateng: Mari Menyambut Idul Fitri Tanpa Gratifikasi

Senin, 1 April 2024 - 17:34 WIB

Pemda Mateng Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

Senin, 1 April 2024 - 10:39 WIB

Ramadhan Berkah, Pengurus KKLR Mateng Bagi 300 Takjil ke Penggguna Jalan

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:57 WIB

Memperkuat Sinergi dengan Pemerintah, Kapolres Mateng Safari Ramadan dan Buka Bersama

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:40 WIB

Pemda Mateng Bersama Dispora Sulbar Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Popda lX 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:45 WIB

Kapolres Mateng Pimpin Sertijab Pejabat Utama Lingkungan Polres Mateng

Selasa, 26 Maret 2024 - 08:22 WIB

Popda lX 2024, Dipusatkan di Mateng

Berita Terbaru

Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan DPPKB Mamuju Rokhani

Advertorial

101 Kelurahan/Desa di Mamuju Sudah Berstatus Kampung KB

Sabtu, 20 Apr 2024 - 16:56 WIB