Terungkap, Jumlah APBD Sulbar dan DPA Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 26 Juli 2018 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Pengadilan Tipikor Mamuju kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dugaan kurupsi APBD Sulbar tahun 2016 dengan terdakwa empat pimpinan DPRD Sulbar non aktif.

Kali ini agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap empat terdakwa. Ada yang berbeda pada persidang kali ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) lansung dikomandoi oleh asisten pengawas dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar Wito, SH, MH.

Hal yang menarik dalam fakta persidangan yakni jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sulbar tahun 2016 yang di tetapkan DPRD Sulbar bersama Pemprov. Sulbar berbeda jumlahnya dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD atau biasa disebut dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Perbedaan angkanya pun sangat fantastis yakni mencapai angka 121 milyar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU mempertanyakan hal itu berulang kali kepada terdakwa Andi Mappangara, namun Andi Mappangara tidak mengetahui kenapa hal itu bisa terjadi. Mappangara menjelaskan bahwa setelah menetapkan Perda APBD bersama Pemprov.Sulbar pada 31 Desember 2015 lalu, maka pihaknya tidak lagi mencampuri Pergub atau DPA yang disusun Pemprov karena hal tersebut merupakan ranah eksekutif.

“setelah DPRD menetapkan Perda APBD pada 31 Desember, setelah itu urusan APBD dan DPA kita serahkan keeksekutif, karena itu memang kewenangan mereka,”kata Mappangara menjawab pertannyaan JPU.

Perdebatan panjang pun mewarnai ruaang sidang, perdebatan berahir setelah majelis hakim mengambil alih dan memotong alur perdebatan.

Ketua mejelis hakim, Beslin Sihombing mengatakan perdebatan itu bukan subtansi pasal yang disangkakan terdakwa, sehingga JPU diminta untuk melanjutkan pertanyaan dengan materi yang lain.

Selain mempersoalkan perbedaan pada jumlah APBD dengan DPA, JPU juga menggali secara rinci mengenai pokok-pokok pikiran anggota DPRD Sulbar yang disinyalir dikerjakan oleh keluarga, kerabat dan tim sukses para terdakwa.

Persidangan berlansung
hingga menjelang magrib dan aman terkendali. (Zul)

Berita Terkait

Petani di Majene Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku
Pria Pukul Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
9 Pengguna Narkoba di Majene Ditangkap Selama Januari 2025, Sabu 28 Saset Disita
Kalah Judol hingga Terlilit Utang, Pemuda di Mamuju Curi Genset dan Vacuum Cleaner
Terpidana Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Dieksekusi Jaksa ke Rutan Mamuju
Pecatan Polisi Ditangkap gegara Jadi Kurir Narkoba di Pasangkayu
7 Warga di Sulbar Ditangkap Terkait Narkoba dalam Sepekan, 23 Saset Sabu Disita
5 Oknum Anggota Polresta Mamuju Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Kader PMII

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:15 WIB

Pj.Sekda Mateng Litha Febriani Buka Bimtek Penginputan SIRUP Anggaran 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:20 WIB

Kapolres Mateng Bakal Tindak Tegas Bripda NI Jika Terbukti Suruh Pacar Aborsi

Senin, 10 Februari 2025 - 13:31 WIB

Apel Terakhir, Bupati – Wabup Mateng Pamit di Akhir Masa Jabatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:22 WIB

Hadiri Peresmian Mako Polsek Budong-budong, Wabup Mateng: Dapat Memberi Manfaat untuk Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:28 WIB

Pj.Sekda Mateng Hadiri Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:25 WIB

Pemkab Mateng Susun Program Kerja 2025 dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:14 WIB

Pj Sekda Mateng Bersama Asisten I Dampingi Pj Gubernur Sulbar Lakukan Penebaran Benih Ikan Nila di Area Publik Kecamatan Tobadak

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:32 WIB

Pemda Mateng Gelar Pelatihan Penerapan Aplikasi SiLincah

Berita Terbaru

Dok. istimewa

Advertorial

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:37 WIB

x