Terungkap, Jumlah APBD Sulbar dan DPA Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 26 Juli 2018 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Pengadilan Tipikor Mamuju kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dugaan kurupsi APBD Sulbar tahun 2016 dengan terdakwa empat pimpinan DPRD Sulbar non aktif.

Kali ini agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap empat terdakwa. Ada yang berbeda pada persidang kali ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) lansung dikomandoi oleh asisten pengawas dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar Wito, SH, MH.

Hal yang menarik dalam fakta persidangan yakni jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sulbar tahun 2016 yang di tetapkan DPRD Sulbar bersama Pemprov. Sulbar berbeda jumlahnya dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD atau biasa disebut dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Perbedaan angkanya pun sangat fantastis yakni mencapai angka 121 milyar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU mempertanyakan hal itu berulang kali kepada terdakwa Andi Mappangara, namun Andi Mappangara tidak mengetahui kenapa hal itu bisa terjadi. Mappangara menjelaskan bahwa setelah menetapkan Perda APBD bersama Pemprov.Sulbar pada 31 Desember 2015 lalu, maka pihaknya tidak lagi mencampuri Pergub atau DPA yang disusun Pemprov karena hal tersebut merupakan ranah eksekutif.

“setelah DPRD menetapkan Perda APBD pada 31 Desember, setelah itu urusan APBD dan DPA kita serahkan keeksekutif, karena itu memang kewenangan mereka,”kata Mappangara menjawab pertannyaan JPU.

Perdebatan panjang pun mewarnai ruaang sidang, perdebatan berahir setelah majelis hakim mengambil alih dan memotong alur perdebatan.

Ketua mejelis hakim, Beslin Sihombing mengatakan perdebatan itu bukan subtansi pasal yang disangkakan terdakwa, sehingga JPU diminta untuk melanjutkan pertanyaan dengan materi yang lain.

Selain mempersoalkan perbedaan pada jumlah APBD dengan DPA, JPU juga menggali secara rinci mengenai pokok-pokok pikiran anggota DPRD Sulbar yang disinyalir dikerjakan oleh keluarga, kerabat dan tim sukses para terdakwa.

Persidangan berlansung
hingga menjelang magrib dan aman terkendali. (Zul)

Berita Terkait

Oknum Polisi Aniaya Warga di Pasangkayu Dipatsus
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu
3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pintu Gerbang Mamuju Rp 1,8 M Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum di DPRD Mamuju Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Mantri BRI di Majene-2 Calo Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR, Negara Rugi Rp 5,2 M
Polsek Kalumpang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus 
Oknum Polisi Diduga Bandar Narkoba di Majene
4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 M

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:57 WIB

Hoaks Kian Tak Terbendung, Diskominfo Sulbar Galakkan Literasi Digital

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:48 WIB

Gubernur Suhardi Duka Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:14 WIB

RSUD Sulawesi Barat Gelar Rakor Reset Ulang Kompetensi Pelayanan

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:53 WIB

Gubernur Sulbar Siap Blusukan Kunjungi 6 Kabupaten, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:57 WIB

Dinsos, P3A dan PMD Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Dari Lahan ke Program Strategis, UPTD BBTPH DINAS TPHP Panen Melon Dukung Penuh Visi SDK–JSM

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:51 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Pemkab Pasangkayu Tegaskan Desa Pilar Utama Pembangunan Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:49 WIB

Kadisparbud Mamuju Ariady Terpilih Pimpin POSSI Sulbar Periode 2026-2030

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Aniaya Warga di Pasangkayu Dipatsus

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:55 WIB

Hukum dan Kriminal

Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Rabu, 21 Jan 2026 - 12:34 WIB

Advertorial

RSUD Sulawesi Barat Gelar Rakor Reset Ulang Kompetensi Pelayanan

Rabu, 21 Jan 2026 - 08:14 WIB

x