SULBARPEDIA.COM, –Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ZZ, HZ, dan WZ. Mereka sebelumnya diamankan saat tengah beraktivitas di area tambang milik PT Abadi Dua Putri yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Mamuju, Adam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deportasi terhadap ketiga WNA ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Nomor: WIM.33.IMI.2-604.GR.03.08 Tahun 2025. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi dan berlangsung lancar. Mereka diberangkatkan menuju Guangzhou, China, dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH-0720 pada pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, mengimbau para pelaku usaha yang melibatkan tenaga kerja asing agar mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku.
“kami membuka pintu seluas luasnya untuk berkonsultasi bahkan membimbing para pelaku usaha yang akan melibatkan orang asing perihal prosedur dan aturan yg benar.” ujarnya.
Yosa menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk konsultasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha yang ingin menggunakan jasa tenaga kerja asing.
“Harapan kami tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
(Rls/Wid)