Tiga WNA Asal China Dideportasi dari Indonesia, Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, –Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ZZ, HZ, dan WZ. Mereka sebelumnya diamankan saat tengah beraktivitas di area tambang milik PT Abadi Dua Putri yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Mamuju, Adam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deportasi terhadap ketiga WNA ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Nomor: WIM.33.IMI.2-604.GR.03.08 Tahun 2025. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi dan berlangsung lancar. Mereka diberangkatkan menuju Guangzhou, China, dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH-0720 pada pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, mengimbau para pelaku usaha yang melibatkan tenaga kerja asing agar mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku.

“kami membuka pintu seluas luasnya untuk berkonsultasi bahkan membimbing para pelaku usaha yang akan melibatkan orang asing perihal prosedur dan aturan yg benar.” ujarnya.

Yosa menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk konsultasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha yang ingin menggunakan jasa tenaga kerja asing.

“Harapan kami tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

(Rls/Wid)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Salletto: Keluarga Korban dan Pelaku Berdamai, Barang Bukti Dikembalikan
HMI & KOHATI BADKO Sulbar Periode 2024-2026, Resmi dilantik PB HMI di Mamuju 
Hariandi Kader Hipermaju Terpilih Jadi Ketua PMII Kota Makassar dalam Konfercab XXXIII
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Warga Sondoang Terluka Diduga Akibat Peluru Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 
APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik
Tingkat Pengangguran Terendah ke-5 Nasional, Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi Lokal Serap Pengangguran dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:38 WIB

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:43 WIB

Gubernur SDK Dijadwalkan Hadir Melantik Pengurus Baru IJS Sulbar Pekan Depan 

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:57 WIB

YKPM dan KAPAL Perempuan Gelar Rapat Update Perkembangan GEDSI Pasca Pilkada 2024 di Mamuju

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:26 WIB

Wanita di Mamuju Ngamar dengan Pria Lain Dalam Rumah, Dipergoki Anak-Menantu

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:09 WIB

Pikap Terjun ke Jurang 19 Meter di Tapalang Barat Mamuju, 3 Orang Tewas-3 Luka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Rukmana Salim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC VIII Hiswana Migas Sulbar 2025-2029

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:07 WIB

Hiswana Migas Sulbar Gelar Muscab ke-II di Mamuju, Dibuka Langsung Gubernur SDK

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:55 WIB

Polisi Usut Kasus Pekerja PLTU Belang-belang Tewas Tertimbun Batu Bara, 4 Saksi Diperiksa

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Senin, 16 Jun 2025 - 17:38 WIB

Advertorial

SDK Tegaskan: Pejabat Harus Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem

Senin, 16 Jun 2025 - 15:48 WIB

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x