MAMUJU, Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar press conference terkait 3 oknum Polisi anggota Polda Sulbar yang diduga menggunakan Narkoba. Jumat (31/8/2018).
Ketiga tersangkat ini didapatkan pada saat pelaksanan tes urine pada tanggal 27 agustus 2018, terhadap 572 personil Polda Sulbar. Dari ketiga tersangka tersebut berinisial : Aipda A anggota Dirkrismum, Brifka FK anggota Sat Brimob dan Briptu M anggota Dit Binmas.
Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Minarto menyatakan ” yang positifnya itu kita sudah prediksi akan ada,namun sudah disampaikan oleh Wakapolda positifnya itu benar-benar vitamin atau tidak nanti itu dari Propam setelah pemeriksaan Dokes,” ujar Minarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, setelah pemeriksaan Dokes yang diserahkan ke-Propam akan dilanjutkan pemeriksaan lebih dalam. Hasil dari pemeriksaan terbukti positif ketiga tersangka tersebut akan di serahkan kepada Dirnarkoba untuk memuputuskan hukuman/pidana.
“Itu kalau alat bukti cukup,kalau positif kita akan benar-benar proses. Kita akan gelar apakah dikenakan kodek etik ataukah dikenakan sidang disiplin,” sambungnya.
Terkait setatus dari ketiga tersangka ini,Wakapolda Sulbar Kombes Pol Endi Sutendi menuturkan,ketentuan dari aturan disiplin internal Kepolisian untuk yang bersangkutan dilakukan proses terlebih dahulu dan dilakukan persidangan.
“Jika dari hasil sidang tersebut dinyatakan bersalah baru dilakukan saksi yang ditujukan,apakah itu saksi pidana,disiplin,atau demosi,kode etik itu dilihat dari hasil sidang,” terang Wakapolda Sulbar.
Ia juga menambahkan jika hasil pengembangan dari Propam,tersangka pernah melakukan yang sama tentunya akan mendapatkan sangsi lebih berat. (Zul)