MATENG,SULBARPEDIA.Com – Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Tengah (Mateng) Askary Anwar, membuka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infak dan Sedekah ASN diingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Sosialisasi itu dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati. Senin (9/3/2026)
Wakil Bupati Mateng Askary saat sambutan menyampaikan, kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infaq dan Sedekah Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah.
Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi menjadi bahan perdebatan karena telah melalui berbagai tahapan sebelum ditetapkan, termasuk proses harmonisasi dan pembahasan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada kesempatan ini saya hanya ingin mengingatkan bahwa tidak ada lagi tawar-menawar terkait keputusan Peraturan Bupati ini. Karena ini sudah menjadi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Askary juga menambahkan, bahwa setelah menjadi aturan resmi maka seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah wajib melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Dikesempatan itu juga, Askary selaku pemerintah daerah mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Mamuju Tengah dalam mendorong pengelolaan zakat yang lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (**)











