MATENG,SULBARPEDIA.Com – Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah press release pengungkapan sejumlah kasus di wilayah Kab.Mamuju Tengah (Mateng). Rabu (25/3/2026)
Adapun kasus yang berhasil di ungkap diantaranya: kasus pemerkosaan serta kasus curanmor dengan barangbukti berhasil diamankan yakni: satu unit sepedah motor merek Yamaha Mio-M,satu hp Oppo A5pro milik korban,satu hp lphone milik korban,senjata tajam,rokok,pakaian korban,celana dalam korban,pakaian pelaku dan karpet/tikar.
Kapolres Mateng AKBP.Hengky Abadi menjelaskan dengan adanya laporan cepat dari korban sehingga tim langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) di Waepute,Kec.Topoyo dengan cukup maksimal, sehingga dapat mengerucut mengidetivikasi pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upaya penangkapan pertama yang kita lakukan pada Kamis 19 Maret 2026 di Kec.Karossa, dalam hal itu pelaku berhasil lolos dan meninggal barang bukti dari pelaku” terangnya
Dengan adanya barang bukti yang ditinggalkan pelaku, kata Hengky, pihaknya menyakini bahwa (DL) dia benar pelakunya. Dari barang bukti yang ditinggalkan pelaku, berupa barang barang milik korban dan satu sepedah motor.
“Ternyata motor tersebut adalah barang curian di tahun 2025 bulan Desember,desa Budong Budong,Kec.Topoyo” sambungnya

Lebih lanjut, Hengky membeberkan pada tanggal 24 Maret 2026 pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak kearah Majene, sehingga Saat Reskrim Polres Mateng dibekup oleh Dir Kerimmum Polda Sulbar dan Polresta Mamuju melakukan upaya gabungan untuk memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di jambatan bolong,Kec Tapalang,Kab Mamuju.
“Terhadap pelaku akan diberi ancaman penjara berlapis, yang satu dengan kasus pencuriannya dan kekerasannya,pemerkosaannya juga dengan undang undang (UU) spesialisnya kekerasan seksual. Ancaman pidananya yaitu 12 tahun dan 9 tahun penjara” ungkapnya
Kapolres Mateng AKBP.Hengky Kabadi juga menambahkan, bahwa ternyata pelaku merupakan residivis. Dimana kasus pemerkosaan ini merupakan kali keenam kejahatannya terungkap,sementara lima kalinya sudah dijalaninya di lapas dan kasus terakhir pelaku adalah kasus peredaran uang palsu di Kab.Mamuju.
“Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat apabila terdapat kasus untuk segara melapor, agar kami dari Polres Mateng dapat bergerak cepat pengungkapan. Selain itu kami juga menghimbau kemasyarakat apabila merasa kehilangan untuk melapor mungkin pelaku yang ditangkap ini, itu juga pelakunya.” Tutupnya (zl/*)











