MATENG,SULBARPEDIA.Com – Bupati Mamuju Tengah (Mateng) H.M.Aras Tammauni menghadiri pelantikan atau pengambilan sumpah/janji jabatan 25 anggota DPRD Kab.Mamuju Tengah priode 2024-2029, di Pendopo Rujab Ketua DPRD Mateng. Selasa (3/9/2024)
Plh.Sekda Mamuju Tengah Litha Febriani mengucapkan terimakasihnya atas suksesnya pemilihan umum yang diselenggarakan oleh negara, dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Dewan penyelengara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan,media pers serta masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerjasama segenap komponen bangsa gunat turut mensukseskan pemilu dalam nuansa yang demokrasi.
“Pasal 18 ayat 3 UU NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum” ujar Lita
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, berkenaan tersebut terdapat dua hal yang perlu dicernak oleh anggota DPRD yang baru dilantik yakni: secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian internal dalam pemerintahan daerah, dimana didalam karakter DPRD dalam kerangka kenegaraan kesatuan atau unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara obsolud hingga ketingkat local atau regional.
“Oleh karena itu UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagi unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah” sambungnya
Kedua setiap anggota DPRD yang terpilih dalam pemilu, yang pencalonannya melalui partai politik hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calonnya maju melalui perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan, kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal suadara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan” terangnya
Disamping itu dalam menjalankan tugas saudara (DPRD), kata Lita, diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti: KPK, BPK, BPKB dan yang lainnya.
“Saya mengajak saudara saudara sebagaimana amanat pasal 96 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yakni: fungsi pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.” Kuncinya (ADV)