SULBARPEDIA.COM,- Kasus Kepala Puskesmas Ranga-ranga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Hamzah yang mengajak bawahannya memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Pilkada Mamuju dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Tersangka segera akan menjalani persidangan.
“Kejaksaan Negeri Mamuju menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah,” ujar Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Antonius mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Gakkumdu Mamuju pada Selasa (22/10) kemarin. Kendati begitu, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang kami tidak lakukan penahanan karena apa? Karena dari syarat objektif dan syarat subjektif untuk melakukan penahanan yaitu berdasarkan Pasal 21 ayat 42 ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” terangnya.
Antonius menyebut waktu penanganan perkara pidana pemilu sangat singkat. Olehnya itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Ini kan menyangkut tindak pidana pilkada ini sangat singkat maka kami akan segera mungkin intuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Untuk masalah kapan bisa disidangkan menunggu penetapan dari Pengadilan untuk penetapan hari sidang,” jelasnya.
Baca Juga: Kapus Ranga-ranga Ditetapkan Tersangka Usai Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju
Diberitakan sebelumnya, Hamzah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengajak bawahannya memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Pilkada Mamuju. Hamzah diduga melanggar Undang-Undang Pilkada terkait netralitas ASN.
Hamzah diduga mengajak bawahannya memilih paslon nomor urut 1, Sutinah Suhardi-Yuki Permana di Pilkada Mamuju 2024. Ajakan Hamzah itu beredar di WhatsApp Group (WAG) bernama ‘Puskemas Ranga-ranga’.
Hamzah membenarkan dirinyalah yang mengirim pesan ke WAG group tersebut. Namun dia berdalih pesannya itu bukan ajakan memilih calon bupati petahana Sutinah Suhardi.
“Untuk calon yang saya upload itu artinya saya sepenuhnya tidak mengarah, menekan pilihlah ini (Sutinah Suhardi-Yuki Permana),” ujar Hamzah kepada wartawan, Rabu (25/9).
(rls/adm)