Pemkab Mateng Rumuskan Rekomendasi Peraturan Undang-undang Berbasis HAM

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar kegiatan perumusan rekomendasi rancangan Peraturan Perundang-undangan berbasis HAM di Wilayah dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

FGD membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan Hasil Analisis Awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mateng tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (22/7/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Mateng, Mahyuddin, dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati, Kasatpol PP serta Damkar Mateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Damkar selaku pemrakarsa Perda terkait hal-hal yang bersinggungan dengan hak asasi manusia dalam Raperda dimaksud.

Asisten I Setda Mateng Mahyuddin menyampaikan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan saran perbaikan.

“Hasil kegiatan hari ini akan menjadi bahan perbaikan terhadap Ranperda tersebut, Raperda ini dibentuk dengan merujuk pada tugas Satpol PP dan Damkar,” ujar Mahyuddin.

“Adapun tujuan kegiatan ini adalah memberikan masukan kepada pemrakarsa raperda dari prespektif HAM sehingga dalam pelaksanaannya nanti mempunyai daya guna secara efektif dan efisien kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Rahendro yang hadir didampingi oleh Fahrizal selaku Kasubid Pemajuan HAM, Munawwir dan Fadhillah Y selaku perencang peraturan perundang-undangan menyampaikan, bahwa salah satu rujukan dalam memberikan masukan terhadap Raperda adalah Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Tujuan dari lahirnya peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pengimplementasian Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.

(Adv)

Berita Terkait

Sulbar Expo dan Talkshow 2024, Bahtiar: Ini Rutin Harus Dilaksanakan
Herman: Expo Mateng 2024 Murni Dibiayai Melalui Kontribusi Peserta dan Sumbangan Sponsor
Pemprov Akan Bagi Bibit Hortikultira, Ini Imbauan Pj Bahtiar
Karo Umum Sulbar Hadiri Ujian Implementasi Aksi Perubahan Kabag Adpim & Kabag RT PKA PPSDM Kemendagri
Bahtiar Kunjungi Panti Asuhan Campaloga Mamuju, Serahkan Bantuan Baznas Sulbar
Hadiri Pembukaan Sepak Bola MWR Cup 4 di Sumare, Bahtiar: Kita Akan Laksanakan Gubernur Cup
Biro Umum Sulbar Gelar Sosialisasi Sistem Kerja Integrasi Layanan Informasi dan IT
Dinkes Sulbar Gelar Pelatihan Komunikasi Pelayanan Publik Bagi SDM di Puskesmas

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:57 WIB

Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Kapolda Sulbar: Mari Bersama Berantas Korupsi!

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:57 WIB

Sulbar Expo dan Talkshow 2024, Bahtiar: Ini Rutin Harus Dilaksanakan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:38 WIB

Mantan Kades di Mamuju Kepergok Ngamar Dengan Istri Orang di Wisma

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:20 WIB

Kadinkes Asran Masdy Paparkan Kemajuan 6 Pilar Transformasi Kesehatan di Sulbar

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:42 WIB

Karo Umum Sulbar Hadiri Ujian Implementasi Aksi Perubahan Kabag Adpim & Kabag RT PKA PPSDM Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:37 WIB

Bahtiar Kunjungi Panti Asuhan Campaloga Mamuju, Serahkan Bantuan Baznas Sulbar

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:40 WIB

Hadiri Pembukaan Sepak Bola MWR Cup 4 di Sumare, Bahtiar: Kita Akan Laksanakan Gubernur Cup

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:39 WIB

Biro Umum Sulbar Gelar Sosialisasi Sistem Kerja Integrasi Layanan Informasi dan IT

Berita Terbaru

x