Pemkab Mateng Rumuskan Rekomendasi Peraturan Undang-undang Berbasis HAM

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar kegiatan perumusan rekomendasi rancangan Peraturan Perundang-undangan berbasis HAM di Wilayah dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

FGD membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan Hasil Analisis Awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mateng tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (22/7/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Mateng, Mahyuddin, dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati, Kasatpol PP serta Damkar Mateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Damkar selaku pemrakarsa Perda terkait hal-hal yang bersinggungan dengan hak asasi manusia dalam Raperda dimaksud.

Asisten I Setda Mateng Mahyuddin menyampaikan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan saran perbaikan.

“Hasil kegiatan hari ini akan menjadi bahan perbaikan terhadap Ranperda tersebut, Raperda ini dibentuk dengan merujuk pada tugas Satpol PP dan Damkar,” ujar Mahyuddin.

“Adapun tujuan kegiatan ini adalah memberikan masukan kepada pemrakarsa raperda dari prespektif HAM sehingga dalam pelaksanaannya nanti mempunyai daya guna secara efektif dan efisien kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Rahendro yang hadir didampingi oleh Fahrizal selaku Kasubid Pemajuan HAM, Munawwir dan Fadhillah Y selaku perencang peraturan perundang-undangan menyampaikan, bahwa salah satu rujukan dalam memberikan masukan terhadap Raperda adalah Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Tujuan dari lahirnya peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pengimplementasian Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.

(Adv)

Berita Terkait

Adinda Putri Pawan Tembus 16 Besar Putri Indonesia 2025, Wagub Sulbar: Perkenalkan Kearifan Lokal di Panggung Nasional
Temui Massa Aksi, SDK: Pemerintah Terbuka untuk Dialog dan Menindaklanjuti Isu yang Disampaikan
Wagub Sulbar Paparkan Permasalahan Daerah di Hadapan Komisi II DPR RI, Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Buka Sosialiasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Bupati Mateng Arsal: lni adalah Aset Berharga
Upacara Otda Ke 29, Wabup Mateng Sampaikan Sambutan Mendagri RI
DPRD Sulbar Rapat Gabungan Komisi, Rekomendasikan Perbaikan Strategis untuk Pemprov
DPPKB Mamuju Gelar Miniloka Karya di Desa Patti’di, Fokus Tekan Angka Stunting
Perkuat Sinergi, DPPKB Mamuju Gelar Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:55 WIB

Polisi Usut Kasus Pekerja PLTU Belang-belang Tewas Tertimbun Batu Bara, 4 Saksi Diperiksa

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:29 WIB

Aset DPRD Sulbar Dirusak OTK, Delapan Motor Dinas Jadi Sasaran

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:16 WIB

Polresta Mamuju Kerahkan 250 Personel untuk Amankan Peringatan May Day 2025

Rabu, 30 April 2025 - 16:31 WIB

Petani Nilam di Kalukku Mamuju Ditemukan Tewas Tergantung

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

Dua Pemuda Duel Pakai Sajam di Mamuju gegara Postingan Soal Tambang

Minggu, 20 April 2025 - 15:30 WIB

Puskesmas Tapalang Barat Disegel OTK, Polisi Cari Pelaku

Sabtu, 19 April 2025 - 22:10 WIB

Kabid-Plt Kadis PPKB Mamuju Jalankan Program Taki Asuh Stunting, Bagi Makanan Bergizi di Desa Bambu

Jumat, 18 April 2025 - 21:36 WIB

Semangat Kabid DPPKB Mamuju Dampingi Bupati dan Sekda Salurkan Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gubernur SDK: Saya Lebih Sayang Rakyat daripada Pengusaha Tambang 

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:47 WIB

x