Pemkab Mateng Rumuskan Rekomendasi Peraturan Undang-undang Berbasis HAM

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar kegiatan perumusan rekomendasi rancangan Peraturan Perundang-undangan berbasis HAM di Wilayah dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

FGD membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan Hasil Analisis Awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mateng tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (22/7/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Mateng, Mahyuddin, dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati, Kasatpol PP serta Damkar Mateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Damkar selaku pemrakarsa Perda terkait hal-hal yang bersinggungan dengan hak asasi manusia dalam Raperda dimaksud.

Asisten I Setda Mateng Mahyuddin menyampaikan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan saran perbaikan.

“Hasil kegiatan hari ini akan menjadi bahan perbaikan terhadap Ranperda tersebut, Raperda ini dibentuk dengan merujuk pada tugas Satpol PP dan Damkar,” ujar Mahyuddin.

“Adapun tujuan kegiatan ini adalah memberikan masukan kepada pemrakarsa raperda dari prespektif HAM sehingga dalam pelaksanaannya nanti mempunyai daya guna secara efektif dan efisien kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Rahendro yang hadir didampingi oleh Fahrizal selaku Kasubid Pemajuan HAM, Munawwir dan Fadhillah Y selaku perencang peraturan perundang-undangan menyampaikan, bahwa salah satu rujukan dalam memberikan masukan terhadap Raperda adalah Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Tujuan dari lahirnya peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pengimplementasian Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.

(Adv)

Berita Terkait

Bahtiar Paparkan Potensi Sulbar di West Sulawesi Investment Forum 2024 di Kaltim
Hadiri Pelantikan Pengurus KKB-PUS Mateng, Arsal Kebersamaan Membangun Kemajuan Bumi Lallatassisara
Ketua DPRD Mateng Nirmalasari Hadiri Undangan BPK RI Sulbar Bahas LHP BPK
Sekprov Sulbar Lepas 43 Kafilah Lomba MTQ XXX di Samarinda, Harap Raih Prestasi Terbaik
Kadinkes Sulbar Ikuti Rakor Pemenuhan Bukti Dukung MCP-KPK
Hadapi Ancaman Megathrust, Pj Gubernur Bahtiar Imbau Pemkab se-Sulbar Tingkatkan Mitigasi
Bupati Aras Tammauni Lantik Litha Febriani Jadi Pj Sekda Mamuju Tengah
Nirmalasari Aras-Hamka Jadi Pimpinan Sementara DPRD Mamuju Tengah

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 21:47 WIB

Geger Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Kebun Kakao Mamuju, Polisi Selidiki

Senin, 2 September 2024 - 19:11 WIB

Sugianto Dilantik Jadi Anggota DPRD Mamuju untuk Periode Ketujuh, Mulai Menjabat 1997

Senin, 2 September 2024 - 14:48 WIB

Mengenal Andi Irwan, Mantan Aktivis PMII Kini Jadi Anggota DPRD Mamuju Termuda

Senin, 2 September 2024 - 14:11 WIB

30 Anggota DPRD Mamuju Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

Minggu, 1 September 2024 - 13:50 WIB

Heboh Mobil Dinas Polri Dipakai Muat Buah Sawit di Mamuju, Ini Penjelasan Polisi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:53 WIB

Dinkes Mamuju Lakukan Penilaian Penerapan BLUD 23 Puskesmas

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:05 WIB

Daftar Pilbup ke KPU, Ado-Damris Usung Jargon ‘Mamuju Baru’

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:32 WIB

Sutinah-Yuki Jadi Pendaftar Pertama Pilbup Mamuju, Diusung 13 Parpol

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Jajaran Polres Mateng Tangkap Ayah Tiri di Karossa Karena Setubuhi Anaknya

Sabtu, 7 Sep 2024 - 12:01 WIB

x