SULBARPEDIA.COM,- Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Biro PemKesra) membuka pendaftaran beasiswa yang ditujukan bagi mahasiswa umum mulai 1 September 2024. Jenis beasiswa yang disediakan ada 4 kategori yakni beasiswa tidak mampu, beasiswa prestasi akademik, beasiswa prestasi non akademik dan beasiswa kepemimpinan muda.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulbar Arianto mengaku telah membuat aplikasi untuk program beasisw tersebut. Hal itu dilakukan agar pelayanan beasiswa bisa menjangkau masyarakat luas.
“Mempertimbangkan upaya untuk memastikan pelayanan beasiswa bisa menjangkau secara luas sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan beasiswa, maka Tim Biro Pemerintahan dan Kesra bekerjasama dengan Dinas Kominfo Sulawesi Barat membuat aplikasi Beasiswa Pemprov Sulbar. Aplikasi ini juga kami harapkan dapat menjamin akuntabilitas pelayanan publik kami,” ujar Arianto, Sabtu (31/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arianto menjelaskan aplikasi tersebut tidak hanya menjadi media pendaftaran melainkan juga menjadi media pemberkasan dan seleksi bagi penerima beasiswa mahasiswa umum yang ditangani oleh Biro PemKesra.
“Kemampuan Literasi Digital perlu ditingkatkan sehingga kehadiran aplikasi ini juga membantu mendukung penguatan literasi digital di kalangan mahasiswa Sulbar. Kami berharap adik-adik mahasiswa bisa segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan ke dalam aplikasi. Tidak perlu ada lagi yang menyetorkan kelengkapan dokumen permohonan secara manual ke kantor,” katanya.
Aplikasi ini dapat diakses melalui laman website https://beasiswa.sulbarprov.go.id/. Aplikasi Beasiswa Pemprov Sulbar ini akan menampilkan semua kategori beasiswa yang dapat didaftar yang dipisahkan menurut jenis dan jenjang beasiswa yang tersedia. Semua dokumen yang dipersyaratkan harus dilengkapi karena menjadi alat untuk seleksi dan verifikasi oleh Tim Verifikator pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Syarat Umum Beasiswa:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dan rekomendasi dari perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari sumber lain baik dari Pemerintah (Pusat dan Daerah), Pemerintah Negara lain, maupun swasta dalam dan luar negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
4. Tidak berstatus sebagai ASN dan/atau Guru Non ASN, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,-.
(adv/adm)