Pria Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Warga Bakengkeng dengan Ritual Gandakan Uang

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp. 80 juta. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial RM (50) sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju, dengan pelapor atas nama Nurlina.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RM sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian bermula saat tersangka bertemu dengan korban di Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.

Percaya dengan pengakuan tersangka, korban kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp. 80 juta setibanya di kampungnya, tepatnya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Korban selanjutnya mengundang tersangka untuk datang dan melaksanakan ritual penggandaan uang. Ujar Kasi Humas

Namun, setelah ritual selesai, uang tunai milik korban justru hilang. Korban mendapati kardus yang digunakan dalam ritual tersebut dalam keadaan kosong. Merasa telah menjadi korban penipuan, Nurlina kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Mamuju. Tambahnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp.10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203.800.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang. Papar Iptu Herman Basir

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang maupun janji keuntungan besar melalui cara-cara yang tidak masuk akal. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana. Ungkapnya

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mamuju.

(Adm)

Berita Terkait

ESDM Sulbar Ungkap Asap dari Dalam Tanah di Botteng Ternyata Sisa Pembakaran Sampah
Pemprov Sulbar Akan Lelang 148 Kendaraan Dinas, Bibit Sapi Juga Masuk Daftar
Polda Sulbar Turun Periksa Puskesmas Karampuang, Proyek Rp 2,1 Miliar Diadukan Gerakan Vendetta
Kaddo Minyak dan Telur Jadi Rebutan Saat Maulid Nabi di Kota Mamuju
ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar
Karhutla Seluas 20 Hektare di Tommo Mamuju 7 Hari Belum Padam
Bus Neo Trans Terguling di Jalan Trans Mamuju Diduga Karena Pecah Ban

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dendam Usai Cekcok, Pria di Mamuju Tengah Bakar Motor Karyawan Koperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Truk Muatan Minyakita Terbalik di Jalan Trans Mamuju Tengah, Sopir Tewas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Sekda Mateng Litha Febriani Launching Tamasya Daycare Al Fatih

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Kasat Reskrim Polres Mateng, Imbau Masyarakat Berhati Hati saat Memperkerjakan Warga dari Luar Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Berita Terbaru

Polresta Mamuju, dokumen istimewa

Hukum dan Kriminal

Dua Oknum ASN di Mamuju Jadi Tersangka Penipuan Modus Kuota Haji

Senin, 19 Okt 2026 - 15:07 WIB

Hukum dan Kriminal

Dendam Usai Cekcok, Pria di Mamuju Tengah Bakar Motor Karyawan Koperasi

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:48 WIB

x